Hukuman Bagi Partai Politik



Oleh: Aminuddin Ilmar


Membaca majalah tempo edisi 25 Januari 2021 berkenaan judul berita ‘Bancakan Bansos Banteng’ membuka mata kita bahwa kasus tersebut ternyata diduga memberi keuntungan dan dinikmati oleh oknum2 dari partai politik yang tentu saja menjadi pertanyaan dasar sebegitu teganya memanfaatkan situasi dan kondisi negara yang lagi berat menghadapi pandemi, namun disisi lain oknum partai politik diduga justru menikmati keuntungan dari peristiwa tersebut. Dengan demikian, apakah partai politik sebagai sebuah badan hukum yang diduga menerima uang dari hasil korupsi dapat dihukum? Soalnya selama ini banyak oknum partai politik yang diproses korupsi dan dari hasil pemeriksaan keterangan menunjukkan bahwa lkalau uang hasil korupsi oknum partai politik tersebut juga terbukti disalurkan kepada partai politik, akan tetapi pada kenyataannya partai politik tersebut tidak dikenakan sanksi sama sekali.


Padahal kalau kita menelisik ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik yang merupakan badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Sedangkan, dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol) menyatakan secara tegas, bahwa Partai Politik harus didaftarkan kepada Kementerian untuk menjadi badan hukum. Sehingga, kalau berdasarkan bunyi ketentuan tersebut, maka tentu saja Partai Politik tentu saja dapat dikualifikasi sebagai suatu korporasi. 


Melihat ketentuan tersebut di atas, maka syarat agar partai politik dapat dikenakan tindak pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi tentu dengan melihat ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dimana disebutkan bahwa, tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. 


Dengan kata lain, bahwa dalam menilai kesalahan korporasi sehingga bisa dimintakan tanggungjawab hukum atau dimintakan pertanggungjawaban pidana maka dengan merujuk ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi (Perma 13 tahun 2016) yang dengan jelas menyebutkan, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain:

a. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;

b. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau

c. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.


Dengan demikian, jika ternyata berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya peran partai politik sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 PERMA Nomor 13 Tahun 2016 tersebut di atas, maka menurut pendapat saya Partai politik dapat saja dikenakan hukuman berupa sanksi pidana. Mengapa ini penting dilakukan sebab kita ingin melihat bahwa pengelolaan partai politik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (7) UU Tipikor yang menyebutkan bahwa, pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda. Namun, jika pidana yang dikenakan termasuk tindak pidana pencucian uang, korporasi dapat dikenakan pidana tambahan sebagaimana disebutkan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yakni;  selain dikenakan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terhadap korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan dapat berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi, pencabutan izin usaha, pembubaran dan/atau pelarangan korporasi, perampasan aset korporasi untuk negara, dan/atau pengambilalihan korporasi oleh negara.


@mks25012021

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.