Rumor Tak Bayar Pajak 10 Tahun, Bosowa Diminta Klarifikasi

MAKASSAR – Pakar politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, Firdaus Muhammad, mengemukakan, komentar mantan ketua Kontras, Haris Azhar di salah satu siaran TV Nasional, menyinggung ada tunggakan pajak oleh Perusahaan Bosowa menurutnya perlu terklarifikasi.
“Pak Azhari ini merupakan tokoh nasional dan juga penggiat masalah hukum. Tapi pertanyaannya, apa kapasitas pak Haris datang ke Makassar untuk mengkroscek hal itu, kemudian dari mana memperoleh data, apakah dari pihak perpajakan, pemerintah Kota, atau sumbernya data dari internal bosowa sendiri. Ini harus clear,” kata Firdaus mengingatkan Haris untuk menklarifikasi pernyataannya tersebut, Jumat (2/2/2018).
Menurutnya, pihak yang membeberkan privasi sebuah perusahaan ke ruang publik sudah pasti punya konsekuensi yang harus pertanggungjawabkan secara personal dan kelembagaan di depan hukum.
Firdaus pun mengaku belum percaya sepenuhnya sebelum ada klarifikasi dari berbagai pihak tentang tunggakan pajak satu dekade tersebut, apalagi bosowa adalah perusahaan yang mapan dan terbesar di Sulsel, memiliki banyak cabang usaha dan punya ribuan karyawan.
“Makanya tidak gampang menjustifikasi bahwa bosowa itu tidak taat pajak, apalagi program pak presiden dengan amnesti sangat ketat, apakah mungkin bosowa bisa melewati itu,” ujarnya.
Firdaus mengatakan meski komentar tersebut baru sebatas rumor, tapi ini tidak boleh dianggap remeh, apalagi saat ini momentum pilkada Makassar.
“Efeknya bisa saja menguntungkan dan bisa pula merugikan kandidat tertentu, kita ketahui Appi ini notabene dari keluarga besar Bosowa,” paparnya.
Namun lanjut Firdaus, statemen oleh kordinator Lokatarung tersebut sudah terlanjur menjadi komsusmsi publik. Bahkan sudah menjadi komoditas politik di Pilwalkot Makassar.
“Ini memang sudah membuat gaduh dan sudah membentuk opini publik, baik secara hukum, sosial, politik dan ekonomi. Pasti yang dirugikan adalah Bosowa, sebab menyangkut citra perusahaan, dan psikolgis ribuan karyawannya,” jelasnya.
Olehnya, kegaduhan yang ditimbulkan tersebut perlu diclearkan secara profesional, tidak lagi memandang hal tersebut sebagai komoditas politik.
“Untuk menghindari asumsi yang negatif, posisinya Bosowa harus mengklarifikasi,” tandasnya.
Sebab kata Firdaus, dengan rumor itu juga menjadi kewajiban Bapenda Kota Makassar untuk masuk melakukan penagihan pajak kepada Bosowa yang diduga mengendap bertahun-tahun.
“Ini kan sudah dibuka Pak Haris apalagi menyangkut kewajiban pajak, jadi pemerintah kota pun harus bertindak cepat kalau memang ada pajak yang menunggak selama 10 tahun. Ini masalah rumit jangan sampai publik mempertanyakan mengapa baru sekarang ingin ditagih,” kuncinya.
Pengamat Politik dari Universitas Hasanuddin, Aswar Hasan, mengemukakan, bosowa selama ini telah berkontribusi besar dalam menyerap tenaga kerja terbesar di Jazirah Sulsel.
“Jadi saya kira ini harus diselesaikan secara persuasif oleh pemerintah, jangan sampai mempengaruhi iklim usaha, sebab keterlambatan pajak itu hal biasa, olehnya ini harus diselesaikan oleh stakeholder,” ujarnya.
Salah satu Kota Makassar, Ahmad Passima, menyanyangkan, jika rumor yang sudah menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat itu tidak diklarifikasi oleh pihak bosowa.
“Kalau itu benar, mau seperti apa pemerintahan ini, masyarakat kecil saja yang terus tertindas, kita diperintahkan untuk taat pajak sementara orang besar sendiri yang melanggarnya,” sesal salah satu pengurus Muhammadiyah Sulsel tersebut.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan, yang dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi. Saat disambangi di ruang kerjanya Irwan sedang tidak berada di tempat, begitupun saat dikonfirmasi via sululernya, Irwan belum menjawab telpon wartawan. (**)
Sumber: http://www.inikata.com/rumor-tak-bayar-pajak-10-tahun-bosowa-diminta-klarifikasi/
Update: 2-2-2018 Pukul 23:37 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.