
MAKASSAR - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tetap
melanjutkan tahapan Pilkada Makassar, Panwaslu Makassar tetap kokoh pada
keputusan hukumnya.
Pilkada Makassar harus diikuti dua pasang calon, sesuai hasil
sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Makassar.
Humas Panwaslu Makassar, Muhammad Maulana, menegaskan, produk
hukum yang diterbitkan Panwaslu berupa putusan bersifat final dan mengikat.
Sehingga jika KPU Makassar tetap menjalankan proses Pilkada Makassar, maka
secara hukum prosesnya cacat atau delegitimasi.
Sikap KPU Makassar yang menolak melaksanakan putusan Panwaslu
untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru dengan peserta dua pasang calon,
merupakan perbuatan melawan hukum.
Putusan Panwaslu juga membatalkan SK 64 yang menyebut peserta
Pilkada Makassar hanya satu pasang calon.
“Produk hukum yang diterbitkan Panwaslu berupa putusan, normanya
sebagaimana disebut dalam Undang-undang Pilkada adalah final dan mengikat,”
kata Maulana kepada wartawan, di Makassar, Senin (4/6/2018).
Proses yang dipaksakan KPU menunjukkan pelaksanaan Pilkada Kota
Makassar sudah tidak sejalan dengan perintah Undang-undang, sehingga
menghasilkan tahapan yang tidak sah secara hukum.
Sikap KPU Makassar ini juga dianggap contoh buruk dalam
pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia. “Kami menyayangkan proses Pilkada
yang dipaksakan,” sesal Maulana.
Ketua Panwaslu Makassar Nursari juga menegaskan, putusan
Panwaslu tidak akan ditarik ataupun berubah.
“Kami tetap berpegang pada putusan dan tidak berubah apalagi
ditarik. Saat ini kewajiban kami hanya mengawasi proses Pilkada, kami punya
kewenangan mengawasi,” katanya.
Semenjak KPU ngotot tidak mau menjalankan putusan Panwaslu,
kepercayaan sejumlah masyarakat terhadap KPU hilang. Sebagai penyelenggara, KPU
dianggap tidak bisa menjaga suara rakyat. KPU dinilai tidak demokratis.
“Ini kami anggap kemunduran demokrasi,” kata Koordinator Relawan
Kolom Kosong (Rewako) Makassar Anshar Manrulu.
Anshar mengatakan pemilihan langsung yang merupakan produk
reformasi, sudah didesain sedemikian rupa agar semua pihak bisa ikut
berkompetisi secara sehat. Bila jalur partai tidak dimungkinkan, diberikan
ruang lewat mekanisme perorangan agar rakyat benar-benar bisa punya banyak
pilihan.
Karena masyarakat diberikan pilihan hanya satu pasang calon,
Anshar bersama sejumlah organisasi masyarakat membentuk Rewako Makassar.
Mengkampanyekan kolom kosong di Pilkada Makassar.
“Sebagai manifestasi perlawanan rakyat untuk menyelamatkan suara
rakyat dan Kota Makassar,” kata Anshar.
Deklarasi Relawan Kolom Kosong akan digelar hari ini Senin 5
Juni 2018 di Fly Over AP Pettarani Makassar.
Sumber : https://sulselmengabari.com/2018/06/masyarakat-makassar-semakin-massif-kampanyekan-kolom-kosong/
Update Rabu 6-6-2018 Pukul 23:54 wita
Post a Comment