Layaknya Mengusir Setan, Maqbul Sarankan KPU Makassar Diruqyah


MAKASSAR - Manfaat ruqyah dalam Islam diketahui untuk menyingkirkan gangguan setan atau gangguan sihir dalam diri manusia.

Namun, Panglima Skuadron pasangan calon non aktif Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Danny-Indira (DIAmi), Maqbul Halim justru ingin menerapkan metode ruqyah untuk memulihkan obyek materi non-manusia. Ia menginginkan agar ada yang bisa meruqyah KPU Kota Makassar, agar pulih.

“Jika ada yang mampu meruqyah KPU Makassar, supaya pulih. Kalau pulih, status non aktif pencalonan paslon DIAmi bisa juga pulih, aktif kembali,” ucap mantan juru bicara Syahrul Yasin Limpo ini, Selasa (5/6/2018), melalui video pendek yang dirilisnya sendiri.

Mantan Anggota KPU Makassar ini juga menyebutkan, bahwa status paslon DIAmi disebutkan non aktif, karena putusan yang dikeluarkan Panwaslu Makassar akan terus hidup.

“Saya memakai istilah non aktif karena putusan Panwaslu Makassar akan terus hidup sampai pencoblosan, dan hingga setelah pencoblosan di Mahkama Konstitusi sekalipun,” katanya.

Maqbul juga menambahkan, agar simpatisan DIAmi dan relawan yang telah memilih untuk mencoblos kolom kosong untuk terus bersabar.

“Insya Allah jika Tuhan menghendaki, tak ada bisa yang menghalangi,” pungkasnya.

Dalam video yang berdurasi 1 menit 20 detik itu, Maqbul tidak menyebut secara eksplisit apa yang terjadi di lembaga penyelenggara pemilu Kota Makassar ini sehingga harus diruqyah. 

Dalam video ini, Maqbul memberikan ucapan selamat kepada Danny Pomanto yang kembali aktif menjadi walikota setelah KPU Makassar tidak menginginkannya menjadi calon walikota. (**)

Sumber : http://www.inikata.com/layaknya-mengusir-setan-maqbul-sarankan-kpu-makassar-diruqyah/
Update Rabu 6-6-2018 Pukul 23:56 wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.