KPU Perbolehkan Sosialisasi Kotak Kosong, Bahkan Bentuk Relawan


Makassar -  Bolehkah mensosialisasikan kotak kosong kepada masyarakat.? menjadi pertanyaan besar dengan keberadaan Kotak Kosong menjadi peserta Pilkada.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) memperbolehkan perorangan, tokoh agama, ormas, Perguruan Tinggi ataupun media massa bahkan relawan kotak kosong diperbolehkan untuk memobilisasi masyarakat untuk memilih kotak kosong.

Menurut Komisioner KPU RI, Pramono U Tanthowi mengatakan,relawan atau kelompok pendukung kotak kosong dalam Pilkada, dijamin hak konstitusinya dalam undang-undang dan PKPU, melalui PKPU nomer 8 Tahun 2017.

"Siapa saja boleh mensosialisasikan kotak kosong baik perorangan, lembaga atau siapa saja. Hak mereka untuk memilih kotak kosong tidak boleh dihalang-halangi," katanya.

Hanya saja perlu dibedakan kegiatan kampanyenya. Kata Pramono, Sebab kampanye adalah hak peserta pemilu, kalau kotak kosong bukan peserta, ada karena adanya calon tunggal.

Dijelaskan Pramono, perbedaan kampanye dengan sosialisasi yakni, bila kampanye ada pemaparan visi-misi serta program, sedangkan sosialisasi tidak ada. Dan pada saat sosialisasi, relawan kotak kosong pun diberi kewenangan untuk memasang spanduk atau baliho.


Sumber : http://www.kliksulsel.com/2018/06/kpu-perbolehkan-sosialisasi-kotak.html#ixzz5IKf2Q0nq
Update Rabu 14-6-2018 Pukul 02:41 Wita


Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.