Tim Hukum DIAmi Temukan MA Salah Tulis Nama Danny Pomanto



MAKASSAR - Tim hukum Moh. Ramadhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) menemukan kesalahan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi KPU Kota Makassar.

Kesalahan itu terletak pada nama lengkap Danny Pomanto yang ditulis MA berdasarkan putusannya MA RI No.250 K/TUN/PILKADA/2018. Di situ ditulis Mohammad Ramadhan Pomanto, padahal nama Danny Pomanto sesuai dengan KTP yaitu Mohammad Ramdhan Pomanto.

Menurut Adnan Buyung Aziz, penyebutan nama Danny Pomanto dalam pertimbangan MA terjadi kesalahan dalam perkara A quo.

"KPU Makassar juga tidak cermat dan membaca putusan Mahkamah Agung RI No.250 K/TUN/PILKADA/2018. Pertimbangan Mahkamah Agung RI dalam perkara a quo jelas salah dalam menyebut nama bapak Danny Pomanto, dalam identitas KTP dan KK nama yang benar adalah MOHAMMAD RAMDHAN POMANTO namun, dalam putusan tertulis MOHAMMAD RAMADHAN POMANTO," ujar Adnan Buyung Aziz melalui pesan singkat, Selasa (1/4/2018).

Selain itu lanjutnya, lantaran keliru menyebut nama Danny Pomanto dapat menimbulkan kerugian bagi petahana saat mengikuti kontestasi Pilwalkot Makassar. Secara hukum kata dia ini kesalahan fundamental dan masuk kategori error in personal.

"Bahwa secara hukum penulisan nama tersebut adalah kekeliruan secara fundamental karena jelas dalam putusan tersebut bukan MOHAMMAD RAMDHAN POMANTO yang dimaksud," terangnya

"Namun nama lain sehingga secara hukum dapat dikatakan error in personal, dengan kata lain yang dimaksud MOHAMMAD RAMADHAN POMANTO belum tentu MOHAMMAD RAMDHAN POMANTO (Danny Pomanto) dan memungkinkan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung RI adalah tidak dapat dieksekusi (Non Excekutable)," imbuhnya menambahkan

Rugikan Danny-Indira 

Keputusan KPU Makassar terkait pembatalan pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), jelas merugikan pihak Danny dan Indira yang mengusung tagline jangan biarkan Makassar mundur lagi.

Berdasarkan kekeliruan putusan MA No. 250 K/TUN/PILKADA/2018. Seharusnya pihak KPU Makassar melakukan klarifikasi atas putpusan MA yang menolak Kasasi KPU Makassar, sehingga berdampak pada paslon DIAmi yang didiskualifikasikan.

"Bahwa ketidak cermatan tersebut sebagaimana diurai di atas jelas sangat merugikan kepentingan hukum bagi bapak Danny Pomanto dan KPU Makassar, tidak mampu berbuat apa-apa. Dalam hal tersebut termasuk meminta klarifikasi atas putusan Mahkamah Agung RI No 250 K/TUN/PILKADA/2018," terangnya.

Sumber: https://kabar.news/tim-hukum-diami-temukan-ma-salah-tulis-nama-danny-pomanto
Update 2-5-2018 Pukul 13:46 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.