Tempuh Upaya Hukum ke MA, Masa Cuti Danny Berlanjut



MAKASSAR - Pasca pencalonannya sebagai Walikota Makassar dibatalkan KPU, Moh Ramadhan "Danny" Pomanto menegaskan akan menggugat putusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Dengan adanya upaya hukum yang diambil Danny itu, Dirjen Otoda Kemendagri, Soni Sumarsono mengatakan, masa cuti Danny Pomanto sebagai Walikota Makassar berlanjut.

"Apalagi sampai hari ini juga belum ada surat pun dari KPU yang bisa saya baca. Apalagi,
tembusannya dari MA juga belum ada. Jadi berkas-berkas belum kita terima.  Mungkin masih berproses di internal KPU Provinsi, barangkali," ungkap Soni Sumarsono, Selasa (1/5/2018).
Katanya, baru akan diproses pencabutan cuti Danny  Pomanto, jika Danny dan keluarga sudah menerima keputusan dari MA tersebut.

"Kalau kita sampai mendapatkan posisinya sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat, dan keluarga Danny bisa menerima posisinya itu, udah oke. Ya kita proses. Berarti dia kembali jadi wali kota. Kapan dia kembali jadi wali kota ? tidak bisa kita jadwal kan," jelasnya.

Namun, Penjabat Gubernur Sulsel ini menuturkan jika pihaknya akan sangat berhati-hati untuk melakukan proses karena ia tidak ingin ada pihak yang dirugikan dalam keputusannya nantinya.

"Jadi saya kira, memang ini kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Bahkan, regulasi kita pun tidak dijelaskan secara teknis sampai ke level itu. Jadi kita pun harus mempelajari, jangan sampai ada pihak yg dirugikan, gitu," ucapnya.

"Tapi yang jelas kami dari kemendagri akan berpijak pada, regulasi yang ada. Tidak pro kiri ataupun pro kanan.  Tapi apa pun yang  terjadi saya minta seluruh masyarakat di Makassar tahan diri. Jaga kerukunan dan kedamaian. Nda usah anarkislah," tutupnya

Sumber: http://pilkada.rakyatku.com/read/99256/2018/05/01/tempuh-upaya-hukum-ke-ma-masa-cuti-danny-berlanjut
Update 2-5-2018 Pukul 13:43 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.