Celah untuk Danny Pomanto memenangkan sidang MA babak kedua



MAKASSAR - Kuasa Hukum Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan putusan KPUD Makassar. 

Sebelumnya, KPUD Makassar resmi mendiskualifikasi Danny Pomanto-Indira setelah mengeluarkan SK KPU Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Makassar 2018. 

Dengan mengajukan gugatan tersebut, kasus sengketa Pilkada Makassar akan dua kali bergulir di ruang sidang Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI). 

KPUD Makassar sendiri menggugurkan Danny Pomanto, setelah perintah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang diperkuat oleh putusan MA. 

Ada beberapa poin dalam SK KPUD, dan putusan MA yang bisa menjadi celah bagi tim Danny Pomanto untuk bisa menang di ruang sidang MA. 

Tidak pernah ikut sidang 

Dalam isi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi KPUD Makassar, dijelaskan MA tidak melihat lebih detil pelanggaran-pelanggaran Danny Pomanto dan alasan-alasannya. 

Hal itu karena, pemeriksaan MA pada tingkat kasasi, cuma berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, seperti diatur dalam Pasal 30 UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985. 

Dalam pasal tersebut diatur bahwa, MA bisa membatalkan putusan PT TUN atau tidak, jika pengadilan di bawahnya tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Karena itu, Danny Pomanto mengajukan gugatan ke MA karena tidak pernah dipanggil dalam persidangan dan memberi jawaban. Lalu kemudian digugurkan. 

Bukan sengketa tata usaha, tetapi sengketa administrasi 

Tim hukum Danny Pomanto-Indira, menilai perkara yang dipersoalkan lawan Danny-Indira, yakni Appi–Cicu adalah menyangkut pelanggaran yang diajukan dengan menggunakan sistem sengketa tata usaha pemilihan. 

Akan tetapi, persoalan (pelanggaran) yang disengketakan Appi-Cicu sebenarnya pada wilayah sistem sengketa administrasi pemilihan. Domainnya adalah Mahkamah Agung RI, bukan PT TUN pasca keluarnya putusan dari Panwaslu Kota Makassar. 

Dengan menyengketakan sistem administrasi pemilihan, MA tentu harus melihat berbagai aspek, termasuk melihat pendapat pihak Danny Pomanto.

“Bahwa dalam proses sengketa tata usaha pemilihan dan sengketa administrasi pemilihan keduanya, memiliki out put yang berbeda,” jelas Adnan Buyung Azis, Kuasa Hukum Danny-Indira, melalui rilis yang diterima terkini.id. 

Dia menegaskan, out put dari sengketa tata usaha pemilihan adalah pembatalan penetapan pasangan calon yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat dan persyaratan bakal calon (Balon). 

Sedangkan out put dari sistem administrasi pelanggaran pemilihan adalah pembatalan Paslon yang melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Pilkada. 

Frasa “tidak memenuhi syarat” 

SK KPU Makassar oleh tim kuasa hukum Danny, dinilai telah cacat substansi karena keputusan tersebut keliru dan salah mengartikan alasan pembatalan dengan menggunakan Frasa “tidak memenuhi syarat…” sebagaimana tertuang dalam pertimbangan keputusannya. 

“Jika dikatakan tidak memenuhi syarat, maka ini juga tidak benar oleh karena dalam penetapan Paslon DIAmi, tidak ada yang mempermasalahkan, baik oleh Panwas Kota Makassar, Paslon APPI-CICU serta KPU Makassar sendiri. Nanti setelah ditetapkan oleh KPU Kota Makassar, barulah dipermasalahkan,” terang dia. 

Salah tulis nama Danny Pomanto 

Tim hukum Danny juga menyoroti pertimbangan Mahkamah Agung RI dalam perkara a quo jelas salah dalam menyebut nama bpk Dany Pomanto. 

Dalam identitas KTP dan KK, nama yang benar adalah Mohammad Ramdhan Pomanto. Namun dalam putusan tertulis Mohammad Ramadhan Pomanto.

Bahwa secara hukum penulisan nama tersebut adalah kekeliruan secara fundamental karena jelas dalam putusan tersebut bukan Mohammad Ramdhan Pomanto yang dimaksud namun, nama lain sehingga secara hukum dapat dikatakan error in persona dengan kata lain yang dimaksud Mohammad Ramadhan Pomanto belum tentu Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) dan memungkinkan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung RI adalah tidak dapat di eksekusi (Non Excekutable).

Sumber Artikel : https://makassar.terkini.id/celah-danny-pomanto-memenangkan-sidang-ma-babak-kedua/

Update 2-5-2018 Pukul 13:5
6 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.