Sidang Sengketa Pilwalkot, Tim Hukum DIAmi Bakal Hadirkan Dua Saksi Ahli


Makassar - Tim Hukum Pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) akan menghadirkan dua saksi ahli dari Jakarta dalam sidang lanjutan musyawarah sengketa Pilwalkot Makassar, Minggu besok (6/5/2018).

Mereka adalah Refly Harun dan Margarito Kamis. Keduanya diketahui pakar hukum tata negara

“Kita hadirkan. Kemungkinan besar ada empat, dua diantaranya adalah Refly Harun kemudian Margarito Kamis. Duanya lagi belum konfirmasi ke kami,” tutur Kuasa Hukum DIAmi, Guntoro Sabtu (5/5/2018).

Menurut Guntoro, alasan Tim Hukum DIAmi menghadirkan keduanya karena mereka dianggap memiliki keilmuan yang mumpuni terkait sengketa pemilu.

Siang tadi musyawarah sengketa Pilwalkot Makassar dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan termohon, dalam hal ini KPU Makassar.

Panwaslu Makassar sendiri mengagendakan kembali musyawarah lanjutan sengketa Pilwalkot Makassar pada Minggu siang (6/5/2018) dengan agenda menghadirkan saksi ahli dan bukti tambahan.

Senada Adnan Buyung mengharapkan jika dengan adannya keputusan Panwaslu nanti, SK DIami sebagai kandidat calon walikota bisa kembali dan bertarung di penconlposan Pilwalkot nanti.

“Harapan kami tentu SK pasangan DIami bisa kembali sebagai calon, dan selamat datang di TPS, dengan begitu masyarakat juga bisa memilih pemimpin yang diinginkan, “harapnya.

Dia menambahkan bahwa masyarakat menginginkan demokrasi yang baik terlaksana di kota Makassar. Utamanya mencari pemimpin yang bisa membawa kota Makassar ke arah yang lebih baik. “Masyarakat kan menghendaki adanya proses demokrasi yang ideal dan sempurna,” pungkasnya. (**)

Sumber: http://www.inikata.com/sidang-sengketa-pilwalkot-tim-hukum-diami-bakal-hadirkan-dua-saksi-ahli/
Update 6-5-2018 Pukul 12:29 Wita


Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.