Senin, Danny Pomanto Kembali Jabat Wali Kota Makassar


Makassar  -  Wali Kota nonaktif Muh Ramdhan "Danny" Pomanto, akan kembali diaktifkan menjadi Wali Kota Makassar, Senin, 4 Juni 2018 mendatang.

Hal itu disampaikan langsung Dirjen Otda Kemendagri, Soni Soemarsono di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (30/5/2018). 

"Tanggal 4 jam 8.00, kita akan undang pak Danny di kantor gubernur, untuk kita aktifkan kembali sebagai Wali Kota Makassar. Kita juga akan undang Plt Wali Kota Makassar Deng Ical," ungkap Soni Soemarsono. 

Penjabat Gubernur Sulsel ini mengatakan, pengaktifkan kembali Danny Pomanto sebagai Wali Kota Makassar, akan disaksikan langsung beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sulsel maupun Makassar. 

"Hari Senin itu, Danny Pomanto akan disaksikan oleh beberapa OPD, untuk menerima pengaktifkan kembali sebagai Wali Kota Makassar. Maka sejak jam 8.00 dia sudah jadi Wali Kota Makassar dan Deng Ical sebagai Wakil Wali Kota Makassar," jelas Sumarsono. 

Sebelumnya, Danny Pomanto maju kembali sebagai calon Wali Kota Makassar sehingga dia harus cuti untuk sementara sebagai Wali Kota Makassar. Kemudian Wakil Wali kota Makassar Syamsul Rizal naik sebagai Plt Wali Kota Makassar menggantikan Danny Pomanto. 

Namun dalam perjalanannya, Danny Pomanto dan pasangannya, Indira Mulyasari, didiskualifikasi oleh KPU sebagai calon wali kota Makassar, sehingga Danny dikembalikan ke posisinya sebagai Wali Kota Makassar pada Senin 4 Juni 2018 mendatang.

 Sumber: http://news.rakyatku.com/read/103518/2018/05/31/senin-danny-pomanto-kembali-jabat-wali-kota-makassar
Update : 31-5-2018 Pukul 20:12 Wita 


Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.