Makassar - Setelah menyatakan siap melantik Moh. Ramdhan”Danny”
Pomanto kembali sebagai Walikota Makassar, Penjabat Gubernur Sulsel, Soni
Sumarsono juga mempersilahkan Danny untuk melakukan mutasi di lingkup Pemkot
Makassar.
Menurutnya,
mutasi menjadi kewenangan Kepala Daerah defenitif. Itu sangat berbeda dengan
Kepala Daerah yang berstatus sebagai Pejabat Sementara atau Pelaksana Tugas
(Plt)
“Bisa
lakukan mutasi, itu urusan walikota. Yang jelas, Kita lantik dulu pak Danny tanggal
4 mei,” kata Soni, Kamis (30/05/2018).
Pelantikan
itu akan mengembalikan fungsi Danny sebagai walikota dan Syamsu Rizal sebagai
Wakil Walikota Makassar.
“Nanti
jam 8 pagi kita undang walikota non aktif bersama Ical (Plt Wali Kota Makassar)
untuk menerima pengaktifan kembali sebagai Wali Kota Makassar,”Ujarnya.
Pelantikan
ini terbilang cukup cepat, pasalnya masa cuti Danny baru berakhir pada tanggal
24 Juni mendatang.(**)
Sumber: http://www.inikata.com/danny-kembali-jabat-walikota-soni-bisa-lakukan-mutasi/
Update : 31-5-2018 Pukul
20:15 Wita
Post a Comment