
"Optimis. Ini hak seseorang dan Undang-undang maka
harus dilaksanakan. Karena sekarang di Makassar tidak ada paslon. Karena semua
dibatalkan," jelasnya ditemui di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu
(30/5).
Danny mengatakan laporannya ke DKPP saat ini sedang dalam
proses penanganan. Pihaknya tengah menunggu hasilnya. Bawaslu RI juga telah
menyurati KPU agar melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Makassar.
"Saya pikir persoalan Pilkada sangat transparan dan
sangat jelas. Bahwa ada keputusan Panwas yang harus dijalankan," ujarnya.
Danny menyebut kisruh Pilkada Kota Makassar ini terjadi
untuk mengadangnya ikut berkompetisi. Ia mengaku gugatan terkait penggunaan
tagline 2x+v, pembagian ponsel untuk Ketua RT dan RW dan pengangkatan tenaga
kontrak yang dilaporkan lawan politiknya merupakan upaya pengadangan kesekian
kali.
"Lagi-lagi ini pengadangan yang ke-10. Termasuk partai
yang diborong, ini termasuk juga. Jadi prinsipnya bukan hanya itu tapi penghadangan,"
kata dia.
Post a Comment