Kisruh Pilwalkot Makassar, Danny Pomanto optimistis bisa ikut bertarung


Jakarta -  Sampai saat ini kisruh Pilkada Wali Kota Makassar belum ada titik temu. KPUD Makassar belum menetapkan kembali pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai peserta Pilkada, walaupun rekomendasi Panwaslu telah dikeluarkan. Kendati demikian, calon wali kota petahana, Moh Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto optimistis bisa ikut bertarung dalam Pilkada melawan kotak kosong. Walaupun waktu pelaksanaan Pilkada kurang dari sebulan.
"Optimis. Ini hak seseorang dan Undang-undang maka harus dilaksanakan. Karena sekarang di Makassar tidak ada paslon. Karena semua dibatalkan," jelasnya ditemui di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
Danny mengatakan laporannya ke DKPP saat ini sedang dalam proses penanganan. Pihaknya tengah menunggu hasilnya. Bawaslu RI juga telah menyurati KPU agar melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Makassar.
"Saya pikir persoalan Pilkada sangat transparan dan sangat jelas. Bahwa ada keputusan Panwas yang harus dijalankan," ujarnya.
Danny menyebut kisruh Pilkada Kota Makassar ini terjadi untuk mengadangnya ikut berkompetisi. Ia mengaku gugatan terkait penggunaan tagline 2x+v, pembagian ponsel untuk Ketua RT dan RW dan pengangkatan tenaga kontrak yang dilaporkan lawan politiknya merupakan upaya pengadangan kesekian kali.
"Lagi-lagi ini pengadangan yang ke-10. Termasuk partai yang diborong, ini termasuk juga. Jadi prinsipnya bukan hanya itu tapi penghadangan," kata dia.
 Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/kisruh-pilwalkot-makassar-danny-pomanto-optimistis-bisa-ikut-bertarung.html
Update : 31-5-2018 Pukul 20:09 Wita 

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.