Peluang DIAmi Menuju TPS Masih Ada


MAKASSAR - Gugatan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) resmi terdaftar di Mahkamah Agung (MA) Rabu (2/5/2018) kemarin. Gugatan itu dilakukan setelah pencalonan DIAmi dibatalkan sebagai kontestan Pilwalkot Makassar oleh KPU.

Lalu bagaimana bila gugatan itu dikabulkan?

Praktisi hukum, Mappinawang mengatakan, dalam pasal 135 A ayat (6) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, "Dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon,".

MA akan memutus upaya hukum DIAmi, dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak berkas perkara diterima.

"Kalau dikabulkan gugatannya, pasti dimasukkan lagi (sebagai paslon). Sepanjang itu belum melewati minus 30 hari sebelum pencoblosan. Dan saya kira itu masih lama, masih ada sebulan lebih," kata Mappinawang kepada Rakyatku.com, Kamis (3/5/2018).
Bila MA mengabulkan gugatan DIAmi, lanjut Mappinawang, maka KPU Makassar akan membatalkan putusan sebelumnya yang hanya menetapkan satu paslon saja, Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.
Dijelaskan Mappinawang, dalam proses ini, MA akan memeriksa materi gugatan yang dilakukan DIAmi, setelah resmi teregistrasi. Mappinawang tidak tahu persis materi gugatannya.
"Tapi pada substansinya, MA ini bagaimana meluruskan persepsi yang terbangun di pengadilan selama ini, seolah-olah tidak terbantahkan bahwa ada hal-hal yang melanggar. Itu yang mau diluruskan," tambah mantan Ketua KPU Sulsel ini.

Diberitakan sebelumnya, tim hukum DIAmi menemukan beberapa alasan kekeliruan atas SK KPU Makassar dengan memandang ada dua hal yang sangat substansi untuk ditanggapi. Pertama, SK KPU Makassar telah cacat substansi mengingat keputusan tersebut telah keliru dan salah mengartikan alasan pembatalan dengan menggunakan frasa “Tidak Memenuhi Syarat” atau TMS, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan keputusannya.

SK KPU tersebut bernomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018.

“Jika dikatakan tidak memenuhi syarat maka ini juga tidak benar oleh karena dalam penetapan paslon DIAmi tidak ada yang mempermasalahkan baik oleh Panwas Kota Makassar, Paslon APPI-CICU serta KPU Makassar sendiri dan nanti setelah ditetapkan oleh KPU Kota Makassar barulah dipermasalahkan,” jelas Ketua Tim hukum DIAmi, Adnan Buyung Azis.

Update 4-5-2018 Pukul 13:02 Wita


Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.