
Lalu bagaimana bila
gugatan itu dikabulkan?
Praktisi hukum,
Mappinawang mengatakan, dalam pasal 135 A ayat (6) UU Nomor 10 tahun 2016
tentang Pilkada disebutkan, "Dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan
keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menetapkan kembali sebagai
pasangan calon,".
MA akan memutus upaya
hukum DIAmi, dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak
berkas perkara diterima.
"Kalau dikabulkan
gugatannya, pasti dimasukkan lagi (sebagai paslon). Sepanjang itu belum
melewati minus 30 hari sebelum pencoblosan. Dan saya kira itu masih lama, masih
ada sebulan lebih," kata Mappinawang kepada Rakyatku.com, Kamis
(3/5/2018).
Bila MA mengabulkan gugatan
DIAmi, lanjut Mappinawang, maka KPU Makassar akan membatalkan putusan
sebelumnya yang hanya menetapkan satu paslon saja, Munafri
Arifuddin-Rachmatika Dewi.
Dijelaskan Mappinawang,
dalam proses ini, MA akan memeriksa materi gugatan yang dilakukan DIAmi,
setelah resmi teregistrasi. Mappinawang tidak tahu persis materi gugatannya.
"Tapi pada
substansinya, MA ini bagaimana meluruskan persepsi yang terbangun di pengadilan
selama ini, seolah-olah tidak terbantahkan bahwa ada hal-hal yang melanggar.
Itu yang mau diluruskan," tambah mantan Ketua KPU Sulsel ini.
Diberitakan sebelumnya,
tim hukum DIAmi menemukan beberapa alasan kekeliruan atas SK KPU Makassar
dengan memandang ada dua hal yang sangat substansi untuk ditanggapi. Pertama,
SK KPU Makassar telah cacat substansi mengingat keputusan tersebut telah keliru
dan salah mengartikan alasan pembatalan dengan menggunakan frasa “Tidak
Memenuhi Syarat” atau TMS, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan
keputusannya.
SK KPU tersebut bernomor
64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali
Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar
Tahun 2018.
“Jika dikatakan tidak
memenuhi syarat maka ini juga tidak benar oleh karena dalam penetapan paslon
DIAmi tidak ada yang mempermasalahkan baik oleh Panwas Kota Makassar, Paslon
APPI-CICU serta KPU Makassar sendiri dan nanti setelah ditetapkan oleh KPU Kota
Makassar barulah dipermasalahkan,” jelas Ketua Tim hukum DIAmi, Adnan Buyung
Azis.
Update 4-5-2018 Pukul
13:02 Wita
Post a Comment