Belum Menyerah, DIAmi Layangkan Dua Gugatan


MAKASSAR - DIAmi terus bermanuver agar bisa jadi peserta Pilwalkot. Dua gugatan dilayangkan sekaligus.

Pasca didiskualifikasi oleh KPU Makassar, Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor 05 P/PAP/2018 per tanggal 2 Mei.
Tak cukup hanya ke MA, tim hukum DIAmi juga mengajukan permohonan sengketa ke Panwaslu Makassar. Gugatan juga telah teregistrasi dengan nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018
Bahkan, Jumat (4/5/2018), hari ini, Panwaslu Makassar menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang berlangsung di Aula Gedung PKK Sulsel, Jl Anggrek Raya/2, pukul 08.00 Wita.
Ketua Panwaslu Makassar, Nursari, mengatakan permohonan pemohon terkait Surat Keputusan KPU Makassar per tanggal 27 April yang membatalkan DIAmi sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.
Terkait mekanisme persidangan, Nursari mengatakan, tetap seperti biasanya. Yakni, akan melakukan pemeriksaan bukti dan saksi, serta terbuka untuk umum. "Sama yang kemarin alurnya (seperti saat sidang sengketa pemilihan dengan pemohon Appi-Cicu). Kalau ditolak, sarananya bisa ke PTTUN. Kalau diterima, KPU wajib menindaklanjuti tiga hari," katanya.
Apakah keputusan menerima gugatan bisa mengembalikan status DIAmi sebagai pasangan calon, Nursari memilih tidak berkomentar.
Kuasa Hukum DIAmi, Akhmad Riyanto, membenarkan permohonan sengketanya terkait pembatalan pasangan calon DIAmi oleh KPU Makassar.
"Yang kita ajukan ke MA dan ke Panwas adalah dua hal yang berbeda namun merupakan upaya perlawanan hukum yang dilakukan," katanya.
Kasasi di MA, kata dia, merupakan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan. Ini merupakan perlawanan tim DIAmi terhadap putusan MA yang dianggap non-executable atau tidak dapat dieksekusi.
Sementara di Panwaslu Makassar, lanjutnya, pihaknya menilai ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Makassar terkait diskualifikasi DIAmi menjadi paslon wali kota dan wakil wali kota Makassar. 
Sumber: http://fajaronline.co.id/read/48329/belum-menyerah-diami-layangkan-dua-gugatan
Update 4-5-2018 Pukul 13:09 Wita


Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.