![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhKpE56O-lNvCKK1vMmrMZTHrBy0d_zD42v-H953W0ZMsNm6ZiuIg1CzPkle-3FC4sI5WkS_xcyEtbxkDUS9jdXpnJ1MX8iO05jzx8q9q_nAP2dHsEjsWDHeHdABiR5KH0s5qaMb0dpHc/s400/langkah-diami-terus-dijegal-maqbul--lawan-tidak-percaya-diri-nhv.jpg)
“Hasil keputusan ini bukan rekomendasi, tapi ini
wajib,” kata Maulana kepada wartawan, Senin 14 Mei 2018.
Keputusan Panwaslu yang mengesahkan pasangan DIAmi
sebagai peserta Pilkada sifatnya final dan mengikat. Artinya KPU Makassar tidak
diberikan sarana hukum lagi untuk melakukan upaya hukum.
Dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang
Pilkada pasal 135A, KPU tidak diberi ruang untuk menggugat keputusan Panwaslu
ke Mahkamah Agung (MA).
Begitupun dalam Peraturan MA (Perma) nomor 11 tahun
2016 tentang tata cara penyelesaikan sengketa TUN pemilihan dan sengketa
pelanggaran administrasi pemilihan, KPU juga tidak diberi ruang untuk menggugat
ke MA.
“Kami posisinya mengawal pelaksanaan tindaklanjut
putusan Panwas oleh KPU,” kata Maulana.
Keputusan Sidang Musyawarah Sengketa Pilkada Kota
Makassar, Minggu 13 Mei 2018, memerintahkan KPU Makassar membatalkan Surat
Keputusan (SK) KPU Makassar yang sebelumnya menjadikan pasangan Munafri
Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai calon tunggal di Pilkada
Makassar.
Majelis kemudian memerintahkan KPU Makassar membuat
SK baru, menjadikan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari
Paramastuti (DIAmi) ikut sebagai pasangan calon yang sah di Pilkada Makassar.
Berdasarkan hasil putusan Panwaslu Kota Makassar ada
beberapa hal yang menjadi pertimbangan hukum.
Pertama, mengenai legal standing pemohon dan
termohon, dimana pemohon memiliki kedudukan hukum untuk menggugat KPU, dan
Panwas memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa yang diajukan
oleh pemohon.
Kedua, tentang nebis in idem, objek gugatan pemohon
tidak nebis karena merupakan KTUN yang berbeda dari objek gugatan sebelumnya.
Ketiga, pasangan DIAmi dalam sengketa di PTTUN dan
MA, seharusnya dilibatkan. Majelis bisa berinisiatif untuk menghadirkan DIAmi
sebagai para pihak dalam sengketa di PTTUN. Tapi dalam pelaksanaannya, pasangan
DIAmi tidak dilibatkan sama sekali.
Kuasa Hukum DIAmi Zulkifli Hasanuddin mengungkapkan,
jika KPU tidak mengindahkan keputusan Panwaslu, maka ancaman pidana bisa
dikenakan. Sesuai Pasal 44 Perbawaslu Nomor
15 tahun 2017.
“Putusan Panwaslu bersifat mengikat, artinya KPU
wajib menjalankan amar putusan Panwaslu, dan bilamana KPU tidak segera
mengeksekusi putusan Panwaslu, maka KPU dapat dikategorikan melanggar pasal 180
UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” ungkapnya.
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang karena
jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak
seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali
Kota/Wakil Wali Kota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama
96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam
juta rupiah)."
Anggota KPU Kota Makassar Rahma Saiyed meminta warga
Makassar bersabar. Karena KPU Makassar sementara melakukan konsultasi ke KPU
Provinsi dan KPU RI. “Sabar ya,” ujar Rahma. (07/16)
SKUADRON DIVISI NEWS DIAmi
================
Post a Comment