![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDKKLhZdXiuTDfYnFYqRsKi2npByIK9r_z3I8_K5wNdUHiXXUvMQ0TvTlmjOLQBXCC0KcS731GjAi5lPMcnNOWHu9k9knSw6OQRXs98rjKPWR0trDs1uk5S8xRC630O_AQlZbJ6Cg4Mr8/s400/img_660_442_peluang-di_1525344791IAmi.jpg)
Membatalkan SK KPU Makassar nomor 64 yang menyebut
Pilkada Makassar hanya satu pasang calon, kemudian menerbitkan SK baru yang
mengakui pasangan DIAmi sebagai calon yang akan bertarung dengan Munafri
Arifuddin - Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
"Keputusan Panwaslu sifatnya wajib," tegas
Rianto kepada wartawan, Senin 14 Mei 2018.
Konsekuensi yang akan diterima oleh lima anggota KPU
Makassar jika menolak eksekusi, kata Rianto, akan dipidanakan dengan hukuman
tiga tahun. Setelah itu, tugas dan tanggung jawab komisioner diambil alih oleh
KPU Provinsi atau KPU RI.
"Penerbitan SK KPU akan diambil alih oleh
penjabat yang ditunjuk," kata Rianto.
Terpisah, Panglima Squadron Tim DIAmi Maqbul Halim
mengungkapkan, KPU Makassar harus menghindari dualisme dalam mengambil
keputusan. Keputusan Panwaslu ini sangat berbeda dengan keputusan PTTUN yang
telah dikuatkan oleh MA.
"Keputusan PTTUN sudah dieksekusi, Panwaslu
tidak melabrak keputusan PTTUN," kata Maqbul.
Dia mengatakan, jika ngotot menolak keputusan
Panwaslu, KPU Makassar bisa dituding partisan terhadap calon lain. Karena ada
calon yang tidak menginginkan DIAmi maju dalam Pilkada.
"Kami tunggu keadilan KPU," tandas Maqbul.
Keputusan Sidang Musyawarah Sengketa Pilkada Kota
Makassar, Minggu 13 Mei 2018, memerintahkan KPU Makassar membatalkan Surat
Keputusan (SK) KPU Makassar yang menjadikan pasangan Munafri Arifuddin – Andi
Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai calon tunggal di Pilkada Makassar.
Majelis kemudian memerintahkan KPU Makassar membuat
SK baru, menjadikan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari
Paramastuti (DIAmi) ikut sebagai pasangan calon yang sah di Pilkada
Makassar.*(07/16)
SKUADRON DIVISI NEWS DIAmi
==================
Post a Comment