![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCeddC4kraBXGZxHmTnWW_tBA_p2wooglTHXZIHETiONahil2cYrchQA2YMA41oBoRmvJu36DB3RHWHQnBbp21OiDWSwJ5CTuinTvSjg1hXBeejuO_ejhj-5uCAH91mrL41ZnTDs_xsDA/s400/IMG-20180504-WA0066.jpg)
Membatalkan SK KPU
Makassar nomor 64 yang menyebut Pilkada Makassar hanya satu pasang calon,
kemudian menerbitkan SK baru yang mengakui pasangan DIAmi sebagai calon yang
akan bertarung dengan Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
“Keputusan Panwaslu sifatnya wajib,” tegas
Rianto kepada wartawan, Senin 14 Mei 2018.
Konsekuensi yang akan
diterima oleh lima anggota KPU Makassar jika menolak eksekusi, kata Rianto,
akan dipidanakan dengan hukuman tiga tahun. Setelah itu, tugas dan tanggung
jawab komisioner diambil alih oleh KPU Provinsi atau KPU RI.
“Penerbitan SK KPU akan diambil alih oleh
penjabat yang ditunjuk,” kata Rianto.
Terpisah, Panglima
Squadron Tim DIAmi Maqbul Halim mengungkapkan, KPU Makassar harus menghindari
dualisme dalam mengambil keputusan. Keputusan Panwaslu ini sangat berbeda
dengan keputusan PTTUN yang telah dikuatkan oleh MA.
“Keputusan PT TUN sudah dieksekusi, Panwaslu
tidak melabrak keputusan PT TUN,” kata Maqbul.
Dia mengatakan, jika
ngotot menolak keputusan Panwaslu, KPU Makassar bisa dituding partisan terhadap
calon lain. Karena ada calon yang tidak menginginkan DIAmi maju dalam Pilkada.
“Kami tunggu keadilan KPU,” tandas Maqbul.
Keputusan Sidang
Musyawarah Sengketa Pilkada Kota Makassar, Minggu 13 Mei 2018, memerintahkan
KPU Makassar membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Makassar yang menjadikan
pasangan Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai calon
tunggal di Pilkada Makassar.
Majelis kemudian
memerintahkan KPU Makassar membuat SK baru, menjadikan pasangan Mohammad
Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) ikut sebagai pasangan
calon yang sah di Pilkada Makassar.
Sumber: http://infosulsel.com/kpu-makassar-jangan-terjebak-dualisme-maqbul-putusan-pt-tun-dan-panwaslu-beda/
Update 15-5-2018 Pukul
16:10 Wita
Post a Comment