Tim Hukum DIAmi Siapkan Tiga Opsi Perlawanan

Makassar - Tim Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan

Salah satu Tim Hukum DIAmi, Adnan Buyung Azis mengatakan, pihaknya belum sempat melakukan rapat internal untuk membahas pengajuan gugatan tersebut. Namun berkas gugatan yang diajukan sudah siap dan segera dicetak setelah ada keputusan rapat.

"Belum ada (keputusan waktu pengajuan). Tadi (kemarin) kita upayakan ketemu semua (anggota tim), tapi lagi menyiapkan keperluan terhadap pematangan  konsep," ucapnya, Minggu (29/4/2018).

Adnan menegaskan, selain berkas yang akan diajukan pada Mahkamah Agung (MA), kesiapan berkas yang juga akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah matang.

"Tinggal kapan mau diajukan. Intinya tinggal finalisasi berkas, bukti, dll, tapi apakah nanti diajukan bersama atau tidak, nanti dilihat hasil rapat," tegasnya.

Dalam rapat nantinya juga akan dibahas anggota tim yang bertanggung jawab untuk mengawal masing-masing gugatan.

Adnan menyatakan setidaknya ada 3 opsi perlawanan. Tim akan melihat skala prioritas. Jika ketiga opsi merupakan prioritas atau sama pentingnya, maka tidak menutup kemungkinan akan diajukan bersamaan.

Mengenai waktu pengajuan gugatan, Adnan mengatakan semakin cepat semakin bagus. Dia menyebut banyak celah yang bisa dimasuki. Olehnya itu Adnan berharap hakim akan menilai masalah dengan sejernih-jernihnya. "Kalau hakim melihat jernih kita optimis," pungkasnya.
"Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) tengah menyelesaikan berkas yang akan diajukan sebagai materi gugatan ke Mahkamah Agung (MA), pascaputusan KPU Makassar mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 ini dikontestasi Pilwalkot Makassar 2018.

Sumber: https://makassar.sindonews.com/read/8537/1/tim-hukum-diami-siapkan-tiga-opsi-perlawanan-1525007049
Update: 30-4-2018 Pukul 10:20

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.