Putusan Panwas Paling Relevan

Pakar Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. La Ode Husain mengatakan, jika mau bersikap objektif, maka KPU kota Makassar harus mengikuti atau menjalangkan putusan Panwaslu yang telah menetapkan bahwa tidak ada masalah dengan tiga objek gugatan yang diajukan tim Appi-Cicu.

Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 26 April 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.