Pakar Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. La Ode Husain mengatakan, jika mau bersikap objektif, maka KPU kota Makassar harus mengikuti atau menjalangkan putusan Panwaslu yang telah menetapkan bahwa tidak ada masalah dengan tiga objek gugatan yang diajukan tim Appi-Cicu.
Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 26 April 2018
Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 26 April 2018
Post a Comment