Calon wali kota Makassar petahana, Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto mengatakan, apa yang dialaminya dalam proses tahapan pilwalkot Makassar, hingga berujung pada putusan mahkamah agung (MA) yang menguatkan putusan PT TUN Makassar untuk mendiskualifikasinya dari pencalonan bukan hanya sebatas permasalahan di kota Makassar juga.
Sumber: Rakyat Sulsel, Cetak, Edisi 26 April 2018
Sumber: Rakyat Sulsel, Cetak, Edisi 26 April 2018
Post a Comment