Praktisi Hukum: Wajar KPU Kasasi Karena Putusan PTTUN Yang Rancuh

Makassar - Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) dimungkinkan untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, bila ‘mencoretnya’ sebagai kontestan Pilwalkot Makassar berdasarkan putusan yang dikeluarkan PTTUN Makassar.

“Nanti kalau KPU mendiskualifikasi DIAmi, mungkin saja DIAmi menggugat ke PTTUN. Kan itu
keputusan, keputusan bisa digugat. Kalau MA menolak kasasi, lalu KPU mengeksekusi, menerbitkan keputusan baru, keputusan TUN yang dikeluarkan KPU itu bisa lagi digugat oleh DIAmi ke TUN,” kata praktisi hukum, Mappinawang, seperti yang dilansir oleh Rakyatku.com, Senin (2/4/2018).
Tim Hukum DIAmi Ancam Gugat KPU

Mappinawang mengatakan, untuk proses yang tengah berjalan saat ini, DIAmi memang tidak terlibat. Selanjutnya kata Mappinawang, dalam upaya yang ditempuh nanti itu, DIAmi sudah otomatis terlibat dalam perkara sebagai pihak penggugat.

“Sekarang kalau KPU mencoret DIAmi, langsung berkepentingan DIAmi itu. Bisa dia gugat itu keputusan KPU. Berpanjang-panjang lagi ini, bisa sampai Mahkamah Konstitusi itu,” tambahnya.
Mappinawang mengatakan, saat ini keputusan sepenuhnya ada di Mahkamah Agung (MA). Keputusan MA itu sudah final.

Dijelaskan Mappinawang, keputusan PTTUN harus dieksekusi. Artinya KPU akan mengeluarkan penetapan baru. Artinya, calon yang memenuhi syarat hanya satu pasangan saja.
“Kita mesti menaati apa yang diputuskan lembaga peradilan. Pahit manisnya harus dilaksanakan,” tutur mantan Ketua KPU Sulsel ini.

Lebih jauh Mappinawang menjelaskan, keputusan PTTUN dianggapnya rancu. Sebab yang dibatalkan adalah surat penetapan calon. Ini artinya, ada calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Penetapan itu kan berdasarkan di mana berkas calon ini memenuhi syarat. Jadi beda dengan keputusan yang mendiskualifikasi. Mendiskualifikasi itukan berdasarkan pelanggaran,” jelasnya.
“Bukan PTTUN itu kewenangannya. Mendiskualifikasi itu kewenangannya Panwas. Kalau Panwas mengatakan diskualifikasi, maka KPU menerbitkan surat keputusan, surat keputusan itulah yang menjadi objek PTTUN,” urai Mappinawang.

Kata dia, objek dari perkara ini adalah penetapan paslon. Penetapan paslon itu terbit, karena syarat pencalonan dipenuhi. Jadi hanya bisa dibatalkan kalau ternyata syarat pencalonan tidak memenuhi.
Ia mencontohkan bila ternyata ijazah salah satu paslon bermasalah, atau surat keterangan pailit ternyata tidak benar. Itupun kata Mappinawang, harus dibuktikan oleh suatu proses pidana atau keputusan Panwaslu.

“Ini di Pilwalkot Makassar kan tidak begitu. Yang digugat katanya melanggar ini itu segala macam. Itu kan pelanggaran bukan syarat administratif yang bermasalah, karena tidak ada keputusan yang mengatakan bahwa KTP itu hasil rekayasa sehingga hasilnya tidak memenuhi,” sebutnya.

“Kemudian pengangkatan honorer. Itukan bukan syarat (pencalonan). Itu masuk kategori pelanggaran sebagai petahana. Kalau pelanggaran petahana itu harus dinyatakan pelanggaran oleh Panwas. Ini memang ada kerancuan dalam keputusan PTTUN, wajar kemudian KPU menyatakan tidak puas dan kemudian kasasi,” pungkasnya.(*)

Sumber: https://metrotimur.com/praktisi-hukum-wajar-kpu-kasasi-karena-putusan-pttun-yang-rancuh/
Update: 3-4-2018 Pukul 20:40 Wita 

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.