KPU Makassar Jadwalkan Debat Kandidat Tahap Dua Akhir April



MAKASSAR-  Usai debat kandidat tahap pertama calon Wali Kota Makassar antara Munafri
Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dan Moh. Ramadhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) pada 16 Maret 2018 di Hotel Grand Clarion Makassar, kini KPU tengah mempersiapkan debat tahap dua.

Nantinya, debat kandidat tahap ke dua ini berlangsung pada akhir bulan April. Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPU Makassar, Divisi Data dan Program Rahma Saiyed. Menurut Rahma Saiyed, debat kandidat kedua akan dilaksanakan sekitar tanggal 30 April 2018.

Untuk tempat, kata Rahma, tetap dilaksanakan di Kota Makassar, hanya saja terkait hotel, Rahma Saiyed tidak menjelaskan secara rinci. "Debat kandidat Insya Allah di akhir bulan (April) ini. Kemungkinan tanggal 30," kata Rahma Saiyed melalui telepon, Senin (16/4/2018).

Menanyakan apakah sengketa Pilkada di tingkat Mahkamah Agung (MA) tidak akan mengganggu tahapan debat kandidat, Rahma Saiyed menuturkan, pihaknya sudah menetapkan jadwal dan hal itu tidak akan berpengaruh.

Diketahui sebelumnya, KPU resmi mengajukan memori kasasi di MA terkait keberatannya, atas putusan PT TUN yang membatalkan penetapan pasangan DIAmi sebagai peserta di Pilwalkot Makassar.
KPU secara resmi memasukkan daftar memori kasasi pada tanggal 26 Maret dan baru teregistrasi pada tanggal 3 April 2018 dengan Nomor registrasi 250K.TUN/Pilkada/2018.

Di surat permohonan kasasi, ada beberapa dokumen yang dimasukan seperti, pledoi kasasi dan kontra memori kasasi. "Tidak ada urusan dengan putusan MA, kami tetap berjalan sesuai tahapan," terangnya.
Sumber Artikel : https://kabar.news/index.php/kpu-makassar-jadwalkan-debat-kandidat-tahap-dua-akhir-april
Update: 16-4-2018 Pukul 17:43 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.