Keputusan MA Jangan Timbulkan Prahara Politik



MAKASSAR-  Keputusan Mah kamah Agung (MA) terkait kasasi KPU Kota Makassar diharapkan
jangan menim bulkan prahara politik.

MA diminta mempertimbangkan dampak sosial yang berkembang seperti kekacauan. “Keputusan MA harus mem - pertimbangkan banyak hal, terutama sosial politik yang berkembang. MA sepatutnya mengambil keputusan yang bijak,” ujar pengamat sosiologi politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Sawedi Muhammad pada diskusi Bedah Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar di Warung Kopi Dottoro, Makassar, kemarin. Pada 23 April nanti MA akan mengeluarkan keputusan ka - sasi yang diajukan KPU Ma kas - sar terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang me - menangkan penggugat Munafri Arifuddin.

Dalam putusan PTTUN mendiskualifikasi pa - sangan calon M Ramdhan Pomanto - Indira Mulyasari Pa - ramastuti (DIAmi). Sawedi juga menilai kepu - tusan MA sangat rentan di su - supi sebab hakim yang meng - ambil keputusan merupakan produk politik sehingga sangat sulit berharap independensi dari keputusan tersebut. “Orang-orang yang duduk di MA adalah hasil produk atau proses politik. Otomatis, yang mengharapkan independensi dan sebagainya. Bukan kita me - ragukan, tapi peluang ke arah itu besar sekali dan ke mung - kinan itu ada,” terangnya. Di sisi lain, Sawedi melihat pihak-pihak terkait sudah pasti melakukan gerakan untuk men jaga keputusan itu agar tetap untung bagi pihaknya.

Mereka yang bergerak pun adalah para aktor di balik layar. “Jadi bagaimana mereka win ning the heart para hakim MA. Karena saya pikir, aktoraktor di belakang layar sudah mulai bekerja, termasuk ge - rakan akar rumput,” tutur Sawedi. Ketua Departemen Hukum Tata Usaha Negara Unhas Prof Aminuddin Ilmar yang hadir dalam acara itu banyak me - nyinggung soal keputusan yang acapkali keliru diambil oleh hakim di semua level peng - adilan.

Data terakhir yang dia pegang, ada keputusan keliru yang diproduksi oleh peng adilan setiap harinya. Salah satunya, kata dia, adalah keputusan yang dikeluarkan PTTUN yang memenangkan gugatan Munafri atas KPU Makassar. Menurut dia, PTTUN tidak bisa membedakan mana sengketa pilkada dan mana pelanggaran pilkada.
Sumber Artikel : http://koran-sindo.com/page/news/2018-04-16/0/15/Keputusan_MA_Jangan_Timbulkan_Prahara_Politik
Update: 16-4-2018 Pukul 17:48 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.