Kasasi KPU Ditolak, Danny Pomanto Sebut sebagai Kejadian Aneh

Makassar - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan nomor perkara 6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS.
Putusan dilakukan Senin (23/4) dengan Majelis Hakim diketuai Yodi Martono Wahyunadi, dengan anggota Is Sudaryono dan Supandi. Dalam putusannya dikatakan, putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhuma Majid, mengatakan, proses hukum sengketa Pilkada Makassar sudah melalui proses panjang, hingga ke MA. KPU bekerja berdasarkan undang-undang. Jika keputusan MA demikian, KPU pun harus menindaklanjuti.

"Sebagai kuasa hukum, saya serahkan lagi kepada KPU. Keputusannya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan kuasa hukum. Kita serahkan sepenuhnya ke KPU," terang Marhumah.

Sementara itu, calon Wali Kota Makassar petahana Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto sebagai pihak terkait yang harus dibatalkan pencalonnya mengatakan ini hal baru dan sesuatu yang aneh di Indonesia.

"Masalahnya begini, pencalonan kami di KPU tidak masalah, di Panwaslu juga demikian, tapi tiba-tiba di PTTUN bermasalah. Makanya ini akan kami diskusikan dulu dengan tim ahli, langkah apa, yang selanjutkan akan dilakukan," seru Danny.

Tim Kuasa Hukum Danny-Indira, Adnan Buyung Aziz, yang merasa dirugikan dalam hal ini, menambahkan, pihaknya akan melihat sikap KPU Makassar terkait putusan MA yang menolak kasasi mereka.

Jika KPU Makassar kemudian menerbitkan keputusan yang membatalkan penetapan paslon, pihaknya akan melawan.

"Kita lihat dulu sikap KPU bagaimana, apakah bertahan atau mengeluarkan pembatalan paslon. Kalau alternatif kedua, kita akan melakukan perlawanan," tegasnya.

Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/detail/156804-Kasasi-KPU-Ditolak-Danny-Pomanto-Sebut-sebagai-Kejadian-Aneh
Update : 23-4-2018 Pukul 22:55 Wita 

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.