Ribuan Pendukung Danny-Indira Kecewa terhadap Putusan MA



Makassar - Ribuan pendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Danny Pomanto-Indira Mulyasari mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Senin (23/4/2018) 

Menurut koordinator aksi, Arul menilai putusan tersebut dinilai berat sebelah. Menurut dia, gugatan
yang diajukan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi terhadap keputusan KPU tidak berdasar dan tidak substansial.
Dia menilai putusan tersebut seperti dipaksakan. "Putusan MA yang tidak memihak kepada kita berawal dari PTTUN," ujar Arul.

Hinga berita ini ditulis, Jalan AP Pettarani, depan kantor PTTUN Makassar dipenuhi massa pendukung Danny Pomanto-Indira Mulyasari.
MA menolak permohonan kasasi yang diajukan KPU Makassar atas putusan PTTUN Makassar, Senin (23/4/2018).Putusan sengketa Pilkada Makassar 2018 ini disampaikan juru bicara MA, Suhadi saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik. Suhadi mengatakan nota kasasi KPU Makassar diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin Supandi.

"Keputusannya, kasasi KPU Makassar ditolak. Putusan MA itu dibacakan oleh tiga hakim agung dengan nomor perkara 250K/TUN/Pilkada/2018. Hakim ketua Supandi, dua hakim anggotanya Yoodi Martono dan Is Sudaryono," katanya.

Tidak disebutkan alasan penolakan kasasi. Mengenai itu, Suhadi melanjutkan, akan diterangkan melalui surat putusan yang segera diterbitkan melalui situs resmi Mahkamah Agung.

Sumber Artikel : https://nasional.sindonews.com/read/1300147/13/ribuan-pendukung-danny-indira-kecewa-terhadap-putusan-ma-1524476420
Update: 23-4-2018 Pukul 22:57 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.