
Dikeluarkannya putusan tersebut
tercatat Senin, 23 April 2018. Berdasarkan pertimbangan majelis hakim diketuai
Yodi Martono Wahyunadi, dengan anggota Is Sudaryono, dan Supandi. Dalam
putusannya dikatakan, putusan judex facti PT TUN Makassar, sudah benar dan
tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.
"Selalu kuasa hukum kami
menyerehakan seutuhkan lagi kepada KPU Makassar. Keputusannya final dan
mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan kuasa hukum. Kita
serahkan sepenuhnya ke KPU," terang Marhumah.
Sementara itu, calon Wali Kota
Makassar Petahana Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan ini hal baru dan
sesuatu yang aneh di Indonesia. Dengan ditolaknya kasasi KPU tersebut, Danny
Pomanto kemungkinan besar akan dibatalkan pencalonannya sebagai Cawalkot
Makassar.
"Masalahnya begini, pencalonan
kami di KPU tidak masalah, di Panwaslu juga demikian, tapi tiba-tiba di PT TUN
bermasalah. Makanya ini akan kami diskusikan dulu dengan tim ahli, langkah apa,
yang selanjutkan akan dilakukan," tambah Danny.
Tim Kuasa hukum Danny-Indira, Adnan
Buyung Aziz yang merasa dirugikan menambahkan, pihaknya akan melihat sikap KPU
Makassar terkait putusan MA yang menolak kasasi mereka.
Jika KPU Makassar kemudian
menerbitkan keputusan yang membatalkan penetapan paslon, maka pihaknya akan
melawan. "Kita lihat dulu sikapnya KPU bagaimana, apakah bertahan atau
mengeluarkan pembatalan paslon. Kalau alternatif kedua, kita akan melakukan
perlawanan," tegasnya.
Update: 23-4-2018 Pukul 22:48 Wita
Post a Comment