Gugur di Pilkada Makassar, Danny: ke Mana Lagi Kami Mengadu?

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. Amar putusan dengan No 250 K/TUN/PILKADA/2018 dengan pemohon KPU Kota Makassar serta termohon Munarfi Arifuddin dan Rachmatika Dewi Yustitia dinyatakan ditolak.

Sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017, pasangan calon Mohammad Ramadhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018.

Hal tersebut sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

Meski begitu, Danny (sapaan Mohammad Ramdhan Pomanto) sebagai petahana, menyatakan akan melakukan upaya hukum terkait pencabutan pencalonannya. Proses untuk bertarung di TPS, kata dia, belum berakhir, karena saat ini tim hukumnya sedang menyiapkan upaya hukum.

"Saya yakin semua belum berakhir dan masih ada jalan, dan tim hukum kami juga sedang mengkaji. Intinya kami minta keadilan hukum demi jalannya demokrasi yang bermartabat dan demi rakyat," kata Danny, Jumat, 27 April 2018.

Menurutnya, keputusan pencabutan pencalonan tersebut menjadi peristiwa politik yang tak lazim. Pasalnya, ia merasa tak melakukan pelanggaran di tahapan pilkada. Namun, setidaknya kata dia, ada dua keanehan dari putusan (PPTTUN) yang menerima gugatan dari kandidat lainnya.

"Yang pertama, kami tidak tahu ke mana lagi kita mengadu tentang keadilan hukum. Karena kami sudah ke MA, kami juga kalah," terang Danny.

Keanehan yang kedua, Danny menjelaskan, ia harus gugur dengan alasan pengabdian yang sifatnya melayani untuk kesejahteraan masyarakat. Padahal menurutnya, esensi kepala daerah itu adalah bagaimana mengabdi dengan baik dan memberikan kinerja yang bermanfaat kepada rakyat.

"Karena mengabdi kepada rakyat kita didiskualifikasi, kan begitu, lantas mau jadi apa nanti wajah demokrasi kita," sesalnya. "Lewat peristiwa ini, maka harus ada usaha-usaha untuk memperbaiki keadaan."

Calon Tunggal
Sementara itu, Komisioner KPU Makassar, Abdullah Mansyur, menjelaskan keputusan PTTUN yang dikukuhkan oleh MA sudah menjadi keputusan yang final. Ia mengatakan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan.

"Soal putusan MA itu sudah final dan mengikat. Artinya, sudah tidak ada lagi upaya hukum setelah ini, khususnya dari KPU karena memang sudah tidak ada," jelasnya.

Pada UU No 10 Tahun 2016 Pasal 154 Ayat 11, putusan MA mesti dijalankan paling lama 7 hari setelah diputuskan. Namun, dalam hal ini, KPU belum memastikan kapan akan melaksanakan.

KPU Makassar juga berencana akan melakukan konsultasi dengan KPU Sulsel dan KPU RI perihal putusan MA. Abdullah mengatakan, pihaknya saat ini belum mengambil tindakan terkait perintah MA tersebut. "Jadi tunggu saja," ujarnya.

Pilkada Makassar kemungkinan besar hanya diikuti satu calon pasangan yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi. Pasangan calon nomor urut satu itu bakal melawan kotak kosong.

Sebagaimana diketahui, gugatan calon Wali Kota Makassar nomor urut 1, Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kota Makassar.

Hal tersebut diumumkan oleh Majelis Hakim PTUN Makassar, saat gelar sidang putusan yang mendudukkan calon Wali Kota Makassar pasangan nomor urut 2, Danny Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai tergugat pada Maret 2018 lalu.

Danny Pomanto yang dinilai memanfaatkan momen sebagai petahana di Pilwalkot Makassar. Ada tiga poin gugatan, pertama terkait pengadaan telepon genggam Android kepada seluruh RT/RW se-Makassar.

Kedua tentang pengangkatan tenaga honor lingkup Pemkot Makassar. Serta ketiga penggunaan tagline "Makassar Dua Kali Tambah Baik" saat Danny aktif menjabat sebagai wali kota.

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1031032-gugur-di-pilkada-makassar-danny-ke-mana-lagi-kami-mengadu
Update: 28-4-2018 Pukul 10:41 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.