Danny Pomanto: Saya Dijegal!

JAKARTA - Calon petahana Pilkada Makassar Mochamad Ramdhan Danny Pomanto mengaku ada kekuatan besar yang sengaja menjegal dirinya maju bersama Indira Mulyasari.

Menurut dia, penolakan Mah kamah Agung (MA) ter hadap kasasi KPU Makassar pada keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang membatalkan surat keputusan pencalonan

“Ada ketidakadilan luar biasa,” kata Danny dalam pro - gram berita iNews Siang , di stu - dio iNews TV, Jakarta, kemarin. Danny membeberkan, sejak tahapan pilkada dimulai, ada delapan proses penjegalan terhadap dirinya di antaranya berpindahnya dukungan delapan partai politik (parpol) kepada calon lain, lalu berbagai ham - batan saat verifikasi faktual se - bagai calon dari perseorangan.

Kemudian, banyaknya laporan yang menuduh dirinya melakukan dugaan pelanggaran hukum. Penjegalan yang tak kalah hebatnya adalah upaya kriminalisasi di kepolisian yang tiba-tiba begitu banyak. Sampaisampai beberapa kepala dinas ditetapkan sebagai tersangka.

“Klimaksnya adalah penolakan MA yang membatalkan surat keputusan pencalonan saya sebagai calon wali kota Makassar,” terangnya. Danny menjelaskan, hukum itu seharusnya mengatur ke adil an masyarakat. Dalam ka sus ini, pihaknya sama sekali ti dak diberikan ruang untuk membela diri.

“KPU yang dituntut, kenapa kami yang di eksekusi. Masa kami tidak diberi ruang membela diri,” tuturnya. Pakar hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan penanganan perkara ini karena Danny tidak diberikan ruang untuk membela diri.

Seharusnya, kata dia, Danny bisa menjadi pihak dalam perkara itu, misalnya sebagai tergugat intervensi. Padahal, konse - kuensi dari putusan PTTUN adalah pencalonan Danny di - coret. “Aspek ketidakadilan me - nonjol,” kata Harun dalam acara yang sama.

Dia berpendapat bukan ti - dak mungkin peninjauan kembali (PK) bisa dilakukan terhadap putusan MA. Pasalnya, kata dia, PK tidak diatur dalam hukum formal pilkada. Dia mencontohkan kasus Pilkada Depok pada 2015. Pada saat itu, MA mengabulkan PK yang diajukan KPU Depok ka - rena keberatan terhadap putu s - an Pengadilan Tinggi Jawa Ba - rat.

Begitu juga putusan MA yang mengabulkan PK Sulawesi Selatan. “Karena ada putusan yang tidak masuk akal, MA pernah buat preseden itu,” tandasnya. Sementara itu, praktisi hukum Mappinawang menjelaskan bahwa pasangan Mochamad Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) masih memiliki peluang untuk melakukan upaya hukum selaku pihak yang dirugikan putusan MA.

“Begini, KPU nanti kan akan mengeluarkan surat keputusan. Nah , menurut saya masih ada jalan yakni menggugat keputusan KPU yang mendiskualifikasi pa sangan DIAmi ke MA,” jelasnya. Menurut dia, tim hukum DIAmi disebutnya dapat meng - ajukan gugatan atas pen dis - kualifikasian pasangan DIAmi.

Caranya dengan melampirkan poin-poin keberatan dan dalil hukum atas keputusan pem ba - talan dirinya sebagai calon pada Pilkada Makassar. “Dasarnya adalah keberatan atas dis kua - lifikasi. Tim DIAmi katanya membuat catatan keberatan ke MA, tapi Mahkamah tidak te ri - ma karena bukan pihak ter gu - gat.

Intinya masih bisa itu, proses hukum masih ada,” pungkas nya. Dukungan upaya hukum yang akan dilakukan oleh tim hukum DIAmi juga muncul dari komunitas pemuda, Shelter 313. Ketua Komunitas Shelter 313 Imam Prasetyo berharap agar tim hukum DIAmi me - ngerahkan segenap kemampuan untuk berjuang secara maksimal.

“Semoga MA dan Komisi Yudisial (KY) bisa melihat dan memproses serta memutuskan kezaliman ini dengan seadiladilnya. Komunitas Shelter 313 Makassar mempunyai tekad yang sudah bulat ‘na ku gunciri Gulingku na Ku alleangi tallangnga na toalia’ untuk DIAmi Bismillah Inshaa ALLAH Aamiin - nn,” paparnya.

Dia menambahkan, dukungan untuk pasangan DIAmi sebagai representasi rakyat sangat besar. Apalagi, saat ini demokrasi yang dianggapnya sebagai milik rakyat sudah mati di tangan pihak yang tidak ber - tanggung jawab. “Putusan MA seakan mengebiri hak berdemokrasi masyarakat,” cetus pria yang kerap disapa Bang Cule itu.

Diketahui dalam putusan MA No 250K/TUN/PILKADA/ - 2018, upaya kasasi yang diajukan KPU Kota Makassar dinyatakan ditolak. Akibatnya, pasangan DIAmi yang diperkarakan rival politiknya, Munafri Arifuddin dan Rachmatika terancam tidak lolos sebagai peserta pilkada.

MA menolak kasasi yang diajukan KPU Kota Makassar ter kait putusan PTTUN Ma - kas sar yang mencabut pe ne - tapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar DIAmi.

Pada pemeriksaan tingkat kasasi, MA menimbang dan beralasan bahwa tergugat KPU Makassar dalam menerbitkan keputusan objek sengketa yang meloloskan paslon DIAmi sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar 2018 tidak bertindak cermat dan bersikap hati-hati.
dirinya se ba - gai calon wali kota, merupakan bagian dari penjegalan tersebut.


Sumber: http://sulselekspres.com/2018/04/27/skenario-penjegalan-danny-pomanto-sejak-november-tahun-lalu/
Update: 28-4-2018 Pukul 10:43 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.