Gakkumdu dianggap tak berdaya, 13 Legislator Makassar diadukan ke Bawaslu RI



Makassar – Tim Hukum Pasangan Danny Pomanto – Indira Mulyasari (DIAmi) menilai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Makassar tidak berdaya menghadapi laporan terhadap 13 Anggota DPRD Kota Makassar. Tim Hukum DIAmi pun mengajukan permohonan kepada Bawaslu RI untuk mengambil alih kasus tersebut.

Sebelumnya, 13 Anggota DPRD Makassar dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu. Karena dianggap melakukan kampanye di Kantor DPRD Makassar. Penggunaan fasilitas DPRD Makassar dianggap bagian dari menggunakan fasilitas negara.

Karena laporan ini tidak ditindaklanjuti, Tim DIAmi lewat kuasa hukumnya Akhmad Rianto, mengajukan permohonan supervisi ke Bawaslu Provinsi Sulsel dan Bawaslu RI di Jakarta.

“Hari ini, kami memasukkan surat permohonan supervisi dan pengambilalihan kasus 13 Legislator ini ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Kami mengharapkan Bawaslu sebagai lembaga yang berintegritas untuk menanggapi permohonan kami ini secara profesional,” kata Akhmad saat konferensi pers di Warkop 52, Jalan Onta Lama, Selasa 10 April 2018.

Sesuai pasal 29 huruf b UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, Bawaslu RI dan Provinsi memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus yang dinilai mandek pada jajaran di bawahnya.

Tim hukum DIAmi, jelasnya, menaruh kecurigaan terhadap Gakkumdu Kota Makassar yang menghentikan kasus tersebut sehingga tidak berlanjut ke tahap sidik. Padahal 13 legislator tersebut jelas-jelas telah melanggar Pasal 69 huruf h UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

Dan dalam Pasal 72 ayat 1 UU 1 Tahun 2015 tentang Pilkada disebutkan bahwa pelanggaran atas Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“13 legislator ini juga melanggar PKPU No.4 Tahun 2017 pasal 63 ayat 3 huruf a bahwa pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan. Di mana pada ayat 5 huruf b dan c dijelaskan bahwa fasilitas negara yang dimaksud adalah gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, sarana perkantoran dan peralatan lainnya,” tandas pemilik kantor hukum Akhmad Rianto SH & Partners ini.

Sebelumnya, Panwaslu Kota Makassar melalui pejabat humasnya, Moh Maulana menyarankan kepada Tim Hukum DIAmi untuk mengajukan keberatan atas putusan Gakkumdu ke Bawaslu RI bila tidak puas dengan keputusan Gakkumdu.

Maulana menjelaskan, pihaknya sebenarnya tidak hanya melihat adanya pelanggaran norma etika dan perilaku dalam kasus tersebut. Pihaknya juga menilai 13 Legislator tersebut juga melanggar hukum pidana.

“Meskipun keterangan saksi ahli dan bukti-bukti yang ada semuanya mengkonfirmasi bahwa unsur-unsur pelanggaran pidana terpenuhi. Tapi keputusan Gakumdu berkata lain, bahwa dalam kasus tersebut tidak ada pelanggaran pidana karena hanya menggunakan fasilitas negara tapi tidak menggunakan anggaran negara,” beber Maulana.

Unsur Gakumdu terdiri atas Panwaslu, Kejaksaan, dan Polrestabes. Maulana menguraikan menurut pandangan Kejaksaan dan Kepolisian, tindakan 13 legislator tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebab penafsiran terhadap pasal 69 huruf h itu berlaku kumulatif.

Karenanya Panwaslu hanya dapat meneruskan dugaan pelanggaran norma etika dan perilaku yang dilakukan oleh 13 legislator tersebut berdasarkan UU MD3 untuk kemudian diproses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Makassar. BK sendiri mengakui 13 Legislator tersebut melanggar UU MD3 dan hanya memberi sanksi teguran beserta peringatan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Update : 10-4-2018 Pukul 21:11 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.