Makassar
– Tim Hukum Pasangan Danny Pomanto –
Indira Mulyasari (DIAmi) menilai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota
Makassar tidak berdaya menghadapi laporan terhadap 13 Anggota DPRD Kota
Makassar. Tim Hukum DIAmi pun mengajukan permohonan kepada Bawaslu RI untuk
mengambil alih kasus tersebut.
Sebelumnya, 13 Anggota DPRD Makassar
dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu. Karena dianggap melakukan kampanye di
Kantor DPRD Makassar. Penggunaan fasilitas DPRD Makassar dianggap bagian dari
menggunakan fasilitas negara.
Karena laporan ini tidak
ditindaklanjuti, Tim DIAmi lewat kuasa hukumnya Akhmad Rianto, mengajukan
permohonan supervisi ke Bawaslu Provinsi Sulsel dan Bawaslu RI di Jakarta.
“Hari ini, kami memasukkan surat
permohonan supervisi dan pengambilalihan kasus 13 Legislator ini ke Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu RI. Kami mengharapkan Bawaslu sebagai lembaga yang
berintegritas untuk menanggapi permohonan kami ini secara profesional,” kata
Akhmad saat konferensi pers di Warkop 52, Jalan Onta Lama, Selasa 10 April
2018.
Sesuai pasal 29 huruf b UU No. 1
Tahun 2015 tentang Pilkada, Bawaslu RI dan Provinsi memiliki kewenangan untuk
mengambil alih kasus yang dinilai mandek pada jajaran di bawahnya.
Tim hukum DIAmi, jelasnya, menaruh
kecurigaan terhadap Gakkumdu Kota Makassar yang menghentikan kasus tersebut
sehingga tidak berlanjut ke tahap sidik. Padahal 13 legislator tersebut
jelas-jelas telah melanggar Pasal 69 huruf h UU No. 8 Tahun 2015 tentang
Pilkada. Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan
fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
Dan dalam Pasal 72 ayat 1 UU 1 Tahun
2015 tentang Pilkada disebutkan bahwa pelanggaran atas Pasal 69 huruf a sampai
dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
“13 legislator ini juga melanggar
PKPU No.4 Tahun 2017 pasal 63 ayat 3 huruf a bahwa pejabat negara dilarang
menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan
pemenangan dalam pemilihan. Di mana pada ayat 5 huruf b dan c dijelaskan bahwa
fasilitas negara yang dimaksud adalah gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan
milik pemerintah, milik pemerintah daerah, sarana perkantoran dan peralatan
lainnya,” tandas pemilik kantor hukum Akhmad Rianto SH & Partners ini.
Sebelumnya, Panwaslu Kota Makassar
melalui pejabat humasnya, Moh Maulana menyarankan kepada Tim Hukum DIAmi untuk
mengajukan keberatan atas putusan Gakkumdu ke Bawaslu RI bila tidak puas dengan
keputusan Gakkumdu.
Maulana menjelaskan, pihaknya
sebenarnya tidak hanya melihat adanya pelanggaran norma etika dan perilaku
dalam kasus tersebut. Pihaknya juga menilai 13 Legislator tersebut juga
melanggar hukum pidana.
“Meskipun keterangan saksi ahli dan
bukti-bukti yang ada semuanya mengkonfirmasi bahwa unsur-unsur pelanggaran
pidana terpenuhi. Tapi keputusan Gakumdu berkata lain, bahwa dalam kasus
tersebut tidak ada pelanggaran pidana karena hanya menggunakan fasilitas negara
tapi tidak menggunakan anggaran negara,” beber Maulana.
Unsur Gakumdu terdiri atas Panwaslu,
Kejaksaan, dan Polrestabes. Maulana menguraikan menurut pandangan Kejaksaan dan
Kepolisian, tindakan 13 legislator tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebab
penafsiran terhadap pasal 69 huruf h itu berlaku kumulatif.
Karenanya Panwaslu hanya dapat
meneruskan dugaan pelanggaran norma etika dan perilaku yang dilakukan oleh 13
legislator tersebut berdasarkan UU MD3 untuk kemudian diproses oleh Badan
Kehormatan (BK) DPRD Makassar. BK sendiri mengakui 13 Legislator tersebut
melanggar UU MD3 dan hanya memberi sanksi teguran beserta peringatan untuk
tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Sumber Artikel : https://makassar.terkini.id/gakkumdu-dianggap-tak-berdaya-13-legislator-makassar-diadukan-bawaslu-ri/
Update : 10-4-2018 Pukul 21:11 Wita
Post a Comment