Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyarangkan kepada calon wali kota Makassar petahana, Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto untuk mengajukan peninjuaan kembali (PK) atas putusan MA yang menolak kasasi KPU Makassar dan menguatkan putusan PT TUN untuk mebatalkan pencalonannya pada pilwali Makassar 2018.
Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 26 April 2018
Post a Comment