Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan komisi pemilihan umum (KPU) kota Makassar dan menguatkan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN) yang merekomendasikan pembatalan SK penetapan pencalonan pasangan Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi)dinilai sebagai keputusan yang janggal dan kesalahan yang sangan fundamental.
Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 26 April 2018
Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 26 April 2018
Post a Comment