MA Undang Cakada "Habisi" Petahana

Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan komisi pemilihan umum (KPU) kota Makassar dan menguatkan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN) yang merekomendasikan pembatalan SK penetapan pencalonan pasangan Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi)dinilai sebagai keputusan yang janggal dan kesalahan yang sangan fundamental.


Sumber: Radar Makassar, Cetak, Edisi 26 April 2018

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.