Danny Pomanto minta pendukung tenang menuju TPS 27 juni



Makassar - Calon Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto meminta pendukungnya tenang menyikapi putusan Mahkamah Agung. Pendukung harus banyak bersabar dan berzikir. 

“Pak Danny minta kesiapan segenap tim DIAmi menyambut datangnya fitnah dan hoax tentang dirinya setelah putusan MA nanti,” kata Juru Bicara pasangan Danny Pomanto – Indira Mulyasari, Maqbul Halim kepada wartawan, Senin 23 April 2018. 

Lewat Maqbul, Danny mengatakan, apa pun yang terjadi dengan putusan MA nanti, pemilih DIAmi diharapkan tetap tenang menuju TPS pada 27 Juni 2018. “Mencoblos pasangan nomor urut 2, Danny Pomanto dan Indira Mulyasari,” kata Maqbul.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengajukan kasasi ke MA. Terkait putusan Pengadilan Tingggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang mengabulkan permohonan pasangan Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi. 

PTTUN mendaftarkan berkas kasasi pada 4 April 2018. Diperkirakan hari ini, 23 April 2018 putusan sudah bisa keluar di website Mahkamah Agung. 

Guna mencegah potensi konflik akibat putusan MA, ribuan personil polisi dan TNI dikerahkan menjaga sejumlah tempat yang dianggap rawan. Seperti kantor KPU, Panwaslu, dan PTTUN.

Pakar Sosiologi Politik Unhas Sawedi Muhammad mengatakan, jika mengamati rekam jejak tiga hakim yang menyidangkan Kasasi KPU Makassar, Sawedi optimistis Kasasi KPU diterima. 

Alasannya, beberapa pakar hukum telah menilai keputusan PTTUN Makassar yang memenangkan gugatan Appi-Cidu sangat keliru.

Sumber Artikel : https://makassar.terkini.id/danny-pomanto-minta-pendukung-tenang-menuju-tps-27-juni/
Update: 23-4-2018 Pukul 11:37 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.