Tokoh Masyarakat Parangtambung Harap Danny Kembali Pimpin Makassar

Makassar-  Tokoh masyarakat Kelurahan Parangtambung berharap Moh Ramdhan Danny Pomanto, dapat kembali memimpin Kota Makassar sebagai wali kota.

Harapan tokoh masyarakat tersebut disampaikan saat Danny bersilaturahmi dengan warga Perumahan Dosen UNM, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kamis (8/3/2018).

Dalam sambutannya, tokoh masyarakat setempat, Marzuki Amal, mengatakan bersyukur atas kehadiran Danny. Karena dengan hadirnya Danny, mereka dapat saling bedialog dari hati ke hati.

Menurutnya, rasa persaudaraan, rasa saling mencintai dan mendukung pasangan Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), sangat terasa.

"Berpegang teguhlah pada tali Allah, dan jangan bercerai berai. Apa tali Allah? Cinta. Kita hadir karena cinta pada Danny Pomanto," ucapnya.

Sementara, tokoh masyarakat lainnya, S Waris, berharap pasangan DIAmi menang dalam perhelatan Pilwalkot Makassar mendatang.

Jika nantinya Danny-Indira terpilih sebagai pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar, warga berharap agar pembangunan dilanjutkan di wilayah mereka.

"Ada beberapa harapan dari warga Parangtambung, pertama adalah lorong di sini bisa terang benderang. Kedua kami harap jalanan yang diperbaiki. Ketiga adalah yang paling meresahkan, sampah bertumpuk, kita sudah sering kerja bakti tapi terkendala alat," harapnya.

Hal lain yang menurutnya perlu diperhatikan oleh pemimpin Makassar nantinya adalah kesejahteraan imam masjid.

Sumber: https://makassar.sindonews.com/read/6363/1/tokoh-masyarakat-parangtambung-harap-danny-kembali-pimpin-makassar-1520496216
Update : 8-3-2018 Pukul 17:40 Wita



Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.