![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhe6euTy_WVyLKUZLdYXOlmXIlNOzJxvuLXaHH5Elg83LbRvDJhoJGsXmYC5ELaV_bKLZ2u2GzgSiqs_mTWc4Ea7fM8AAlHWjw-c33IL-wgxn3WG-1nram71jYorAcdbrczL1VjWCYbcZ4/s400/pencalonan-dibatalkan-pt-tun-petahana-pilwalkot-makassar-ajukan-kasasi-ke-ma.jpg)
"KPU dipaksa melakukan sesuatu
yang tidak diketahui dan dipaksa mengetahui yang ada di luar sana (pelanggaran),"
katanya.
Dia menilai KPU tidak memiliki tugas
untuk melihat pelanggaran seseorang. Seolah-olah ketidaktahuan KPU Makassar
juga dianggap pelanggaran oleh hakim.
Mantan Ketua KPU Gowa ini juga
menilai keputusan ini sepihak. Pihak terkait dalam hal ini pasangan calon Moh
Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) tidak pernah dimintai
keterangan.
"Ini kan persoalan yang
dilakukan petahana yang menurut saya itu belum pernah ada hak jawab terbukti
tidaknya. Itu sepihak," katanya.
Sementara keterangan saksi fakta,
lanjutnya, seharusnya tidak bisa membuktikan dugaan.
Dua Massa
Sejak pagi jelang pembacaan putusan, area PTTUN dipadati ratusan massa pendukung Appi-Cicu dan DIAmi. Pendukung Appi-Cicu menggunakan baju biru gelap. Mereka berkumpul di halaman Bank Papua, yang berada di samping gedung PTTUN.
Sementara massa DIAmi yang
sebahagian besar menggunakan baju loreng hitam oranye, berada di seberang
jalan. Personel polisi mengantarai mereka.
Hargai Putusan
Menanggapi putusan PTTUN, Moh
Ramdhan Pomanto alias Danny mengaku menerima dan menghargai setiap proses hukum
yang berjalan. Danny juga tak bisa berbicara banyak, sebab posisnya bukan
tergugat.
"Persoalanya ini yang kalah
bukan kita, tapi KPU. Seandainya kita diberi kesempatan membantu KPU, kita
pasti menangkan ini," katanya.
Danny mengatakan, yang paling tahu
jawaban atas poin gugatan Appi-Cicu adalah pihaknya, bukan KPU. Sehingga,
dirinya berharap dapat membantu KPU dalam persidangan.
"Harapan kita KPU tetap lanjut,
karena kalau kasasi, kita yakin pasti menang. Dari awal memang kan target
mereka kotak kosong," katanya. (tim fajar).(*)
Update: 22-3-2018 Pukul 15:20 Wita
Post a Comment