Kuasa Hukum KPU Makassar: Putusan Ini Dipaksakan



MAKASSAR - Kuasa hukum KPU Makassar, Marhumah Majid menilai keputusan hakim tidak objektif dan tidak mendudukkan perkara pada tempatnya.

"KPU dipaksa melakukan sesuatu yang tidak diketahui dan dipaksa mengetahui yang ada di luar sana (pelanggaran)," katanya.

Dia menilai KPU tidak memiliki tugas untuk melihat pelanggaran seseorang. Seolah-olah ketidaktahuan KPU Makassar juga dianggap pelanggaran oleh hakim.

Mantan Ketua KPU Gowa ini juga menilai keputusan ini sepihak. Pihak terkait dalam hal ini pasangan calon Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) tidak pernah dimintai keterangan.

"Ini kan persoalan yang dilakukan petahana yang menurut saya itu belum pernah ada hak jawab terbukti tidaknya. Itu sepihak," katanya.

Sementara keterangan saksi fakta, lanjutnya, seharusnya tidak bisa membuktikan dugaan.

Dua Massa

Sejak pagi jelang pembacaan putusan, area PTTUN dipadati ratusan massa pendukung Appi-Cicu dan DIAmi. Pendukung Appi-Cicu menggunakan baju biru gelap. Mereka berkumpul di halaman Bank Papua, yang berada di samping gedung PTTUN.

Sementara massa DIAmi yang sebahagian besar menggunakan baju loreng hitam oranye, berada di seberang jalan. Personel polisi mengantarai mereka.

Hargai Putusan

Menanggapi putusan PTTUN, Moh Ramdhan Pomanto alias Danny mengaku menerima dan menghargai setiap proses hukum yang berjalan. Danny juga tak bisa berbicara banyak, sebab posisnya bukan tergugat.

"Persoalanya ini yang kalah bukan kita, tapi KPU. Seandainya kita diberi kesempatan membantu KPU, kita pasti menangkan ini," katanya.

Danny mengatakan, yang paling tahu jawaban atas poin gugatan Appi-Cicu adalah pihaknya, bukan KPU. Sehingga, dirinya berharap dapat membantu KPU dalam persidangan.

"Harapan kita KPU tetap lanjut, karena kalau kasasi, kita yakin pasti menang. Dari awal memang kan target mereka kotak kosong," katanya. (tim fajar).(*)

Sumber Artikel : http://fajaronline.co.id/read/45015/kuasa-hukum-kpu-makassar-putusan-ini-dipaksakan
Update: 22-3-2018 Pukul 15:20 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.