ARA : Ada Pihak yang Panik dengan Langkah Kasasi KPU Makassar



Makassar - Sikap tim hukum pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi yang melaporkan KPU Kota Makassar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, mendapat respon beragam dari sejumlah kalangan.

Ketua Tim Pemenangan Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), Adi Rasyid Ali (ARA), bahkan menilai, sikap tim Munafri tersebut merupakan bentuk kepanikan.

"Saya kira itu jelas mencerminkan bahwa ada pihak yang panik dengan putusan KPU untuk meminta keadilan ke institusi hukum yang lebih tinggi dari PTTUN. Mungkin mereka takut kalah di sidang kasasi," cetus ARA kepada SINDOnews.

ARA menyerahkan kepada masyarakat Kota Makassar untuk menafsirkan sendiri motif apa gerangan yang ada dibalik sikap ngotot Appi-Cicu untuk melawan kotak kosong di pilwalkot.

"Jangan halang-halangi KPU untuk meminta keadilan ke Mahkamah Agung. Itu hak KPU yang dijamin oleh undang-undang. Faktanya PTTUN sendiri juga merestui KPU kok untuk ajukan kasasi ke MA. Tapi kenapa mereka (Appi-Cicu.red) ngotot sekali yah? Pikirkan saja sendiri," imbuh Wakil Ketua DPRD Makassar ini.

ARA pun meminta KPU untuk tidak takut dengan segala bentuk ancaman dan intervensi yang dilakukan oleh oknum yang tidak menginginkan keadilan ditegakkan di Pilkada Makassar.

Sebelumnya, Tim Hukum Appi-Cicu yang terdiri dari Muchtar Djuma, Nursalam, Sulaeman Syamsuddin dan Andi Firmansyah secara resmi melaporkan KPU Makassar ke DKPP di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Dalam laporannya, disebutkan bahwa Appi-Cicu keberatan atas putusan KPU Kota Makassar mengajukan memori kasasi ke MA atas putusan PTTUN yang dimenangkan oleh Appi-Cicu. Mereka meminta KPU untuk menerima putusan PTTUN dan mendiskualifikasi DIAmi dari daftar peserta Pilwalkot Makassar.

Update: 30-3-2018 Pukul 14:27 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.