Saksi Blak-blakan Ungkap Indikasi Pelanggaran Pilkada 13 Legislator



Makassar - Rony, saksi dalam laporan dugaan pelanggaran terhadap 13 Anggota DPRD Kota Makassar, blak-blakan di balik pembentukan Gerakan Aksi Fraksi (GAS) untuk pemenangan pasangan calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Hal itu ia utarakan dalam konfrensi pers tim hukum pasangan calon Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto - Indira Mulyasari (DIAmi), di Warung Kopi Dottoro, Jalan Amirullah, Makassar, Kamis (29/3/2018) siang tadi.

Kepada awak media, ia mengaku dipanggil oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebagai saksi terkait laporan terhadap 13 legislator Makassar tersebut yang diduga memanfaatkan fasilitas negara (Gedung DPRD) sebagai tempat kampanye pasangan calon nomor urut 1 di Pilwalkot Makassar.

Peristiwa itu dilaporkan oleh Eros. Dalam laporannya, konspirasi itu terjadi pada 19 Marer 2018, dengan nomor laporan 020/LP/PW/Kota/27.01/III/2018. Hal ini dianggap menyalahi aturan UU Nomor 10, tahun 2016 huruf h, tentang menggunakan fasilitas negara tidak sesuai peruntukannya.

Rony menjelaskan, kronologis bermula saat 13 legislator Makassar itu baru saja menggelar rapat, lalu beberapa diantaranya melangsungkan giat dengan mengatasnamakan kelompok Gerakan Aksi Fraksi (GAS), dengan memasang spanduknya di salah satu lokasi di Gedung DPRD.

"Awalnya saya tidak tertarik, tapi saya ikuti giat mereka. Nah tidak lama berselang, mereka (13 Anggota DPRD Makassar) melakukan yel-yel yang dipimpin langsung oleh Rahman Pina dari Fraksi Golkar," ujar Rony, Kamis (29/3/2018).

Dalam penjelasannya, Rony memperagakan kalimat yang diutarakan Rahman Pina saat itu. "Kalau saya bilang gas pull, anda bilang Appi-Cicu," tutur Rony menirukan ucapan Rahman Pina saat memberikan aba-aba kepada rekan-rekannya.

Saat itu, kata Rony, giat gas itu direkam oleh saksi menggunakan handphone. Di mana, rekaman tersebut masih disita oleh Bawaslu sebagai bukti, dengan alasan untuk pendalaman.

"Saya sama sekali tidak menyimpulkan kalau giat itu adalah kampanye dari salah satu calon walikota. Tapi ada penyampaian visi misi dalam giat itu. Bunyinya seperti ini, ketika Appi terpilih maka seluruh fraksi akan membackup program Appi. Kalau pasangan Danny terpilih tidak dibackup. Ada juga begini, jika Appi terpilih, pedagang akan dimasukkan ke dalam Pasar Sentral," akunya.

"Tapi ada dasarnya ke 13 anggota dewan tersebut menggunakan fasilitas negara, itu saya lihat langsung bukan hanya prasarana gedung tetapi beberapa fasilitas DPRD seperti kursi meja juga sangat jelas ada nuangsa kampanye dimana tepasangnya spanduk yang ada gambar Appi Cicu digiat tersebut " terang Rony

Pasal 63 Peraturan KPU 4/2017 itu menjelaskan hal tersebut untuk menghindari kemungkinan para pejabat menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan serta menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.

“Terkait penggunaan fasilitas negara, sudah ada aturannya sedari dulu. Yang perlu sekarang itu adalah sanksi tegas bagi yang melanggar,” pungkasnya.

Kendati demikian, proses laporan tersebut dinilai terhambat oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslu Kota Makassar dengan alasan, tidak cukup bukti. Tim DIAmi sangat menyesalkan proses ini.

"Jika dalam waktu satu pekan ini tidak dilanjut, maka kami akan teruskan ke Polda Sulsel," kata Ahmad Rianto, tim hukum DIAmi.

Update: 30-3-2018 Pukul 14:23 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.