Prof Aminuddin Ilmar : Penetapan Paslon Walikota Makassar Sudah Sesuai UU No 10/2016



MAKASSAR - Prof Dr Aminuddin Ilmar hadir menjadi saksi ahli pada Musyawarah Penyelesaikan Sengketa Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Makassar 2018 di Kantor Bawaslu Jalan Anggrek, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/2/2018).

Menurut Prof Ilmar, putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar yang menetapkan pasangan calon walikota Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), sudah benar.

Terkait gugatan paslon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), yang menggugat KPU Makassar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Makassar dinilai Ilmar sudah terlambat dan salah alamat.

‘’Seharusnya dilakukan sebelum KPU menetapkan paslon. Menurut saya, tidak ada yang salah pada penetapan paslon oleh KPU.  Sudah sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016,” tegas Prof ilmar.

Saat menjadi saksi pada Lanjutan Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada kota Makassar 2018 Prof Ilmar membahas pasal 71 ayat 3 dan pasal 89 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menjadi dasar tuntutan. Menurutnya, semua putusan bisa saja diperbaiki berdasarkan putusan Bawaslu.

Selain Prof Ilmar hadir memberikan kesaksian yakni dua anggota DPRD Makassar, Abdi Asmara dari Fraksi Partai Demokrat dan legislator Partai Hanura, Zainal Beta.

Kedua politisi ini menyebut pengadaan smartphone untuk seluruh Ketua ORT dan ORW sekota Makasar sudah diprogramkan jauh sebelum Danny Pomanto-Indira Mulyasari mencalonkan diri maju sebagai paslon walikota dan wakil walikota Makassar.
‘’Itu salah satu program Pemerintah Kota Makassar yang disetujui dan diputuskan melalui rapat Paripurna DPRD kota Makassar dan disetujui pula oleh seluluh fraksi. Apanya lagi yang mau dipersoalkan,” tegas Abdi Asmara yang diamini legislator Hanura, Zainal Beta. ‘
Saksi lainnya dua Ketua RW yakni Syamsir Saeni, Ketua ORW 1 kelurahan Pandang,  Kecamatan Panakkukang  dan H Fahrul,  salah satu Ketua ORW di Kelurahan Maricayya,  Kecamatan Mamajang.
Keduanya mengaku pengadaan HP sangat membantu kerja mereka sebagai perangkat pemerinah paling bawah.
‘’HP ini kami pakai untuk berinteraksi dengan warga kami untuk menjalankan program  Pemkot Makassar. Misalnya soal kebersihan,” jelas Syamsir.
Keduanya juga mengakui HP tersebut bukan hadiah atau pemberian tapi merupakan barang inventaris dari Pemkot makasar yang dipinjampakaikan kepada seluruh RT-RW di Makassar.

”HP ini statusnya pinjam pakai milik Pemkot Makasar. Itu sesuai fom yang kami tandatangani di kantor lurah. Tidak ada kaitannya dengan dukung mendukung  salah satu paslon Walikota Makassar,” papar Syamsir.

Sementara itu  Sekretaris Komunitas 99 Akil Jamaluddin mengaku sebagai relawan apa yang ia lakukan selama ini semata-mata untuk mendukung pasangan DIAmi.
‘’Kami tak pernah dibiayai oleh Pak Danny atau ibu Indira. Semua dana pembuatan spanduk atau baliho merupakan hasil patungan dari seluruh anggota di masing-masing korcam,” jelas Jamal yang mengaku sehari-hari berjualan ikan di TPI Paotere.
Sumber: http://infosulsel.com/prof-aminuddin-ilmar-penetapan-paslon-walikota-makassar-sudah-sesuai-uu-no-102016/
Update: 22-2-2018 Pukul 18:19 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.