Maqbul Sarankan Appi-Cicu Urungkan Niat Menggugat ke PTUN



MAKASSAR - Meski gugatannya ditolak oleh Majelis sidang sengketa Pilwalkot Makassar 2018, Senin (26/2/2018) siang tadi, upaya untuk menciptakan kotak kosong terus akan dilakukan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon, Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu).


Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Squadron DIAmi, Maqbul Halim menyarankan untuk mengurungkan niat tersebut.

"Kalau boleh saya sarankan, mending kalah di TPS ketimbang kalah di PT TUN, tapi kalau ngotot, silakan saja,” kata Maqbul Halim/

Maqbul Halim ingin Appi-Cicu dihukum oleh rakyat di TPS ketimbang dihukum oleh hakim di meja hijau.

Sebelumnya, kuasa hukum Appi-Cicu pasca penetapan putusan gugatan dengan ditolaknya seluruh gugatannya, berencana akan melakukan upaya hukum dengan jalur PTUN seperti yang dilansir oleh salah satu media, Kuasa Hukum Appi-Cicu, Anwas Ilyas. Dia mengatakan menghargai putusan panwaslu. Namun, Anwar akan tetap menempuh upaya hukum lainnya dengan membawa gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami hargai putusan ini, kami sudah berusah maksimal, Namun hal ini belum berhenti karena kami akan menempuh upaya hukum lainnya dengan menggugat pasangan Danny Pomato-Indira Mulyasari di Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujarnya saat ditemui di Ruang Sidang Panwaslu, Jalan Anggrek.

Sementara itu tim Kuasa Hukum DIAmi, Zulkifli Hasanuddin menanggapi dengan santai terkait rencana Kuasa Hukum Appi-Cicu untuk menempuh upaya hukum lainnya.

"Kami akan tunggu upaya hukum Appi - Cicu selanjutnya," kata Zulkifli Hasanuddin.
Diketahui keputusan majelis musyawarah sidang sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar 2018 terkait gugatan Appi - Cicu sah ditolak. Untuk itu, Tim Hukum Appi- Cicu akan menempuh upaya hukum lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sumber Artikel : https://makassar.sindonews.com/read/5844/1/maqbul-sarankan-appicicu-urungkan-niat-menggugat-ke-ptun-1519646573
Update: 27-2-2018 Pukul 22:07 Wita



Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.