Kuasa Hukum DIAmi Sebut Gugatan Appi-Cicu Tidak Berdasar



MAKASSAR - Tim Kuasa Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Nomor urut 2, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), menganggap upaya hukum yang dilakukan oleh pasangan Appi-Cicu dengan melanjutkan gugatannya hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak memiliki dasar yang jelas.

Hal itu dikatakan Jamaluddin Rustam, Ketua Tim Kuasa Hukum DIAmi, saat dihubungi melalui telpon selulernya, Selasa (27/02/2018) malam.

Pasalnya, dari 3 Hal yang dipersoalkan Tim Hukum Appi-Cicu, dilakukan Danny Pomanto sesuai tugasnya sebagai Wali Kota Makassar.

“Silahkan saja tim Appi-Cicu melakukan upaya-upaya Hukum, kami dari tim Hukum DIAmi tentu tetap memback-up clien kami, bahwa apa yang dituduhkan itu tidak berdasar dan tidak beralasan,” kata JR, sapaan akrab Jamaluddin Rustam.

“Karna ada 3 hal yang mereka persoalkan, pertama pengadaan Smartphone untuk RT/RW, itu program lama yg penganggarannya pada tahun 2016 lalu dan pelaksanaannya tahun 2017 awal, dan pelaksanaannya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang mekanismenya melalui prosesnya disetujui oleh DPRD Kota Makassar,” ujarnya.

Selain itu, lanjut JR, pada poin Gugatan ke-Dua tentang pengangkatan tenaga honorer, itu bukan Program Danny Pomanto sebagai Wali Kota Makassar, melainkan aspirasi Masyarakat yang disalurkan melalui DPRD Kota Makassar dan dilakukan pada tahun 2015 hingga 2016.

“Yang ke-2 pengangkatan tenaga honorer bukan program pak Danny Pomanto sebagai Wali Kota, melainkan aspirasi masyarakat melakui DPRD yang dilakukan tahun 2015-2016,” ungkap ketua Komisi Pengawas DPD Partai Demokrat Sulsel ini.

Pada poin gugatan ke-3 yang memperkarakan penggunaan Tag line “Makassar 2 Kali Tambah Baik”, JR mengatakan, tidak masuk dalam program dan kegiatan Danny Pomanto, pasalnya penggunaan tagline tersebut tidak menggunakan anggaran.

“Yang ke-3 mengenai penggunaan tag line “2 kali tambah baik”, itu bukan program dan kegiatan, melainkan adalah spirit saja. Karena yang dimaksud sebagai kegiatan, ada penganggarannya, ada dananya. Ini kan nda ada,” ujarnya.

Sementara pada pasal 71 ayat 3, Undang-Undang Nomor 10 junto Pasal 89 ayat 2, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 Tahun 2017 menjelaskan bahwa Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai calon petahana, tidak diperbolehkan membuat program 6 bulan sebelum penetapan.

“Itu artinya berdasarkan fakta yang ada, Danny Pomanto membuat program bukan 6 bulan sebelum penetapan, melainkan 2 Tahun sebelumnya, karena programnya tahun 2015, 2016 dan awal 2017,” tandasnya.


Update: 28-2-2018 Pukul 18:59 Wita



Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.