![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVEAG3NyLZO-9h4zAQht-WPquglhdXnyRyTeWJNjl9bQ6FsmFyjiz81iwhXh9qWZ0L4rpM-MeGPVpjeaITJ08O0mY1HfGebDw-BMtSEi5WguTYJoHvknwrShDlQNm70VDcSU2XpU36kf4/s400/20180227_200815.jpg)
Hal itu dikatakan Jamaluddin Rustam, Ketua Tim Kuasa
Hukum DIAmi, saat dihubungi melalui
telpon selulernya, Selasa (27/02/2018) malam.
Pasalnya, dari 3 Hal yang dipersoalkan Tim Hukum
Appi-Cicu, dilakukan Danny Pomanto sesuai tugasnya sebagai Wali Kota Makassar.
“Silahkan saja tim Appi-Cicu melakukan upaya-upaya
Hukum, kami dari tim Hukum DIAmi tentu tetap memback-up clien kami, bahwa apa
yang dituduhkan itu tidak berdasar dan tidak beralasan,” kata JR, sapaan akrab
Jamaluddin Rustam.
“Karna ada 3 hal yang mereka persoalkan, pertama
pengadaan Smartphone untuk RT/RW, itu program lama yg penganggarannya pada
tahun 2016 lalu dan pelaksanaannya tahun 2017 awal, dan pelaksanaannya sesuai
dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang mekanismenya
melalui prosesnya disetujui oleh DPRD Kota Makassar,” ujarnya.
Selain itu, lanjut JR, pada poin Gugatan ke-Dua
tentang pengangkatan tenaga honorer, itu bukan Program Danny Pomanto sebagai
Wali Kota Makassar, melainkan aspirasi Masyarakat yang disalurkan melalui DPRD
Kota Makassar dan dilakukan pada tahun 2015 hingga 2016.
“Yang ke-2 pengangkatan tenaga honorer bukan program
pak Danny Pomanto sebagai Wali Kota, melainkan aspirasi masyarakat melakui DPRD
yang dilakukan tahun 2015-2016,” ungkap ketua Komisi Pengawas DPD Partai
Demokrat Sulsel ini.
Pada poin gugatan ke-3 yang memperkarakan penggunaan
Tag line “Makassar 2 Kali Tambah Baik”, JR mengatakan, tidak masuk dalam
program dan kegiatan Danny Pomanto, pasalnya penggunaan tagline tersebut tidak
menggunakan anggaran.
“Yang ke-3 mengenai penggunaan tag line “2 kali
tambah baik”, itu bukan program dan kegiatan, melainkan adalah spirit saja.
Karena yang dimaksud sebagai kegiatan, ada penganggarannya, ada dananya. Ini
kan nda ada,” ujarnya.
Sementara pada pasal 71 ayat 3, Undang-Undang Nomor
10 junto Pasal 89 ayat 2, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 Tahun
2017 menjelaskan bahwa Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai calon petahana,
tidak diperbolehkan membuat program 6 bulan sebelum penetapan.
“Itu artinya berdasarkan fakta yang ada, Danny
Pomanto membuat program bukan 6 bulan sebelum penetapan, melainkan 2 Tahun
sebelumnya, karena programnya tahun 2015, 2016 dan awal 2017,” tandasnya.
Sumber Artikel : http://republiknews.co.id/makassar/kuasa-hukum-diami-sebut-gugatan-appi-cicu-tidak-berdasar/
Update: 28-2-2018 Pukul 18:59 Wita
Post a Comment