Digugat Tim Hukum Appi-Cicu, Danny Pomanto: Itu Menyakiti Masyarakat



MAKASSAR – Tim kuasa hukum pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) mengajukan sengketa gugatan penetapan calon Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) yang dilakukan KPU Makassar.

Gugatan dimasukkan ke Panwaslu Makassar pada 14 Februari lalu, karena mereka menilai Danny Pomanto melakukan beberapa pelanggaran.

Menanggapi gugatan tim kuasa hukum Appi-Cicu, Danny Pomanto mengatakan hal tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan karena hanya membuat banyak pihak yang marah.

"Selama kita mau bersaing sehat, gugatan itu tidak perlu, karena yang digugat adalah hal yang membuat orang lain bisa marah," kata Danny di sela aktifitas silaturahminya di Kecamatan Tallo, Selasa (20/2/2018).

Menurut Danny, gugatan karena ia dianggap melanggar aturan dengan membagikan smart phone dan pemberian SK kepada tenaga kontrak adalah bentuk pelecehan ke masyarakat.

"Masa menggugat karena saya bagi smart phone bagi RT RW, mereka layak diberi sebagai alat komunikasi untuk pelayanan masyarakat, berarti ini pelecehan ke RT RW," kata Danny.

"Kedua, soal guru kontrak, guru kontrak yang selama 30 tahun jadi sukarela, masa mereka keberatan saya angkat jadi jonor, ini baru honor kasian. Gugatan ini tidak perlu mereka lakukan," tegas Danny.
Lanjut Danny, gugatan ini tidak begitu ia dan timnya permasalahkan, namun ia meyakini hal itu akan menyakiti hati masyarakat, khusisnya RT RW dan guru tenaga kontrak di Makassar.

"Ini biasa bagi kami, tapi menyakitkan bagi masyarakat. Kasian honorer dipertanyakan kenapa mereka diangkat, kasian RT RW yang diprotes karena dapat HP, tidak boleh begitu. RT RW adalah ujung tombak masyarakat, kita harus hargai mereka," pungkasnya. (*)

Sumber Artikel : http://makassar.tribunnews.com/2018/02/20/digugat-tim-hukum-appi-cicu-danny-pomanto-itu-menyakiti-masyarakat
Update : 20-2-2018 Pukul 23:18 Wita

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.