Danny Pomanto Luncurkan Pekarong, Inovasi Apa Lagi Ini?

MAKASSAR – Walikota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto meresmikan Pemadam Kebakaran Lorong (Pekarong) di Jl Flamboyan Barat No 42, Kelurahan Kampung Buyang, Kecamatan Mariso, Minggu (7/1/2018).

Meski diguyur hujan deras, Danny bersama warga tetap bersemangat mengikuti peresmian yang dilaksanakan sore hari itu.

Pekarong merupakan salah satu inovasi yang dihadirkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Makassar, yang khusus melayani lorong-lorong yang rawan kebakaran.

Pekarong terdiri dari tandon berkapasitas dua kubik atau 2.000 liter air, mesin pemompa portable yang dilengkapi konektor, dan selang air dengan daya jangkau hingga 150 meter.

Alat ini juga dilengkapi lonceng yang berfungsi sebagai alarm saat terjadi kebakaran, dan Alat Pemadam Api Ringan (Apar) berupa tabung yang berisi karbondioksida sebagai bahan pemadamnya.

"Kebakaran harus dicegah dengan menghindari faktor resiko terjadinya kebakaran. Kalaupun terjadi, penanganan 4 menit awal sangat menentukan. Semakin cepat tertangani semakin sedikit korban, baik materi ataupun non materi," jelas Danny.

Melihat pentingnya Pekarong dalam penanganan kebakaran, Danny berinisiatif menambah anggaran pengadaan Pekarong di APBDP 2018 nanti.

Harapannya, alat itu dapat memberikan bantuan teknis ekstra cepat sebelum armada Damkar tiba di lokasi kebakaran.

Saat peluncuran Pekarong, dilakukan simulasi pemadaman api dengan menggunakan Pekarong. Di simulasi itu, warga terlihat sigap dalam memadamkan api yang mampu dikuasai kurang dari 4 menit. 

Sumber: http://makassar.tribunnews.com/2018/01/07/danny-pomanto-luncurkan-pekarong


Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.