Danny Cuti, ARA: Deng Ical Masih Kader Demokrat

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali berharap agar aparatur sipil negara (ASN) tidak ‘bermain’ politik di masa kampanye Pilwali Makassar 2018.

Tak terkecuali, harapan itu disampaikan kepada Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal (Deng Ical) yang akan menjabat selaku Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Makassar, mengganti Moh Ramdhan Pomanto yang ikut dalam kontestasi politik.

Menurutnya, Deng Ical tahu bagaimana menjadi pejabat yang baik. Apalagi, Deng Ical dianggap mengerti, apa yang menjadi konsekuensi hukum jika saja terjadi hal di luar aturan yang berlaku.

“Nggak lah (Dg Ical mengarahkan birokrasi untuk memilih salah satu calon). Saya yakin, siapa pun yang menjadi Plt, akan netral,” ucapnya, saat ditemui di Kantor DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, pada Selasa (23/1/2018).

Makanya, ARA menyatakan, Plt mesti bersikap netral dan independen. Sebab, ARA mengingatkan, Pilwali kali ini cukup menyita perhatian publik. Jadi, ia masih begitu yakin, Deng Ical akan tetap menjaga nama baik Makassar dalam mengemban amanah.


Terlebih lagi Deng Ical, kata ARA, masih berstatus kader Demokrat dan menjabat selaku Sekretaris Demokrat Sulsel. “Oiya Plt kan kader Demokrat. Semua orang sudah tahu,” kata ARA, yang juga merupakan Ketua Tim Pemenangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) pada Pilwali.

Diketahui, DIAmi maju sebagai kontestan dengan mengunakan jalur perseorangan dan didukung oleh Partai Demokrat, PKB, Berkarya, Perindo, Idaman dan PSI.

Sumber:http://sulselekspres.com/2018/01/23/danny-cuti-ara-deng-ical-masih-kader-demokrat/
Update: 24 Januari 2018 Pukul 12:05

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.