Danny Pomanto Bicara Kasus Pohon Ketapang Jelang Pilwalkot Makassar

MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit 7.000 Pohon Ketapang di Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar kembali menyeruak jelang Pilwalkot Makassar 2018. 
Kasus tahun anggaran 2015 ini dilaporkan oleh LSM ke Polrestabes Makassar hingga ke KPK. Dan ternyata, Tim Tipikor Polda Sulsel sedang menyelidiki kasus tersebut. Apa kata Wali Kota Makassar, M Ramdhan 'Danny' Pomanto?

Ditegaskan, kasus tersebut sebetulnya telah 'diusut' oleh BPK beberapa waktu lalu. Hasilnya, tidak ditemukan kerugian negara. 
"Tapi tetap kita harus dukung Polda (dalam melakukan penyidikan)," tegas Danny saat diwawancarai usai menjadi narasumber di sebuah acara, di Warkop Phoenam, Jalan Topaz, Makassar, pada Jumat (29/12/2017).
Danny mengaku, dirinya sangat siap dan akan memenuhi bila ada pemanggilan dari Polda Sulsel. "Jadi kalau saya tidak ada masalah," kata Danny.
Malah, bakal calon incumbent ini pun malah siap diperiksa secara live oleh stasiun televisi sebagai bentuk penjelasan terhadap publik. 
"Karena kita mendukung kepolisian, jadi kita buatkan siaran langsung (di televisi) saja, supaya kita nonton ramai-ramai. Supaya kalau ketahuan saya korupsi atau tidak, bukan cuma polisi yang menghukum saya, tapi masyarakat (menghukum) juga," tegasnya. 
Danny pun percaya pada polisi bahwa kasus tersebut bukanlah bentuk 'kriminalisasi' terhadap dirinya jelang Pilwalkot Makassar. 
"Biasanya itu kan kalau sudah masuk proses pilkada, tidak boleh lagi ada pemeriksaan. Biasanya. Tapi saya yakin kepolisian netral. Saya yakin itu. Kepolisian saya yakin tidak berat sebelah, jangan percaya rumor. Kita harus yakin kepada kepolisian bahwa hal ini disikapi secara netral," demikian Danny Pomanto.
Sumber: http://news.rakyatku.com/read/80134/2017/12/29/danny-pomanto-bicara-kasus-pohon-ketapang-jelang-pilwalkot-makassar


Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.