Bakal Diperiksa Tim Tipikor Polda Sulsel, Danny Pomanto: Bila Perlu Disiarkan Langsung Saja

MAKASSAR - Walikota Makassar, Danny Pomanto mengatakan bersedia hadir dalam pemanggilan tim penyidik Subdit Tipikor Polda Sulsel.


Ini terkait surat pemanggilan atas dugaan korupsi pengadaan pohon Ketapang milik Pemkot Makassar.

"Ya pasti saya bersedia hadir, ini untuk transparansi agar masyarakat tahu ini," jelas Danny, Jumat (29/12/2017) sore.

Menurut Danny, selama pemanggilan tersebut untuk penegakan gerakan anti korupsi, dirinya akan dukung penuh pemanggilan itu, dan ini juga pembuktian untuk masyarakat.

"Saya yakin pihak kepolisian adil, kita transparan saja biar masyarakat tahu. Bila perlu pemeriksaan saya nanti bisa disiarkan langsung," tegas Danny.

Diberitakan sebelumnya, Walikota Makassar, Danny Pomanto akan segera diperiksa tim Tipikor Polda Sulsel, terkait dugaan kasus korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Direskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan saat ditemui di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Jumat (29/12/2017).

"Kita akan periksa yang bersangkutan (Walikota Makassar, Danny Pomanto) terkait laporan kasus pohon ketapang," ungkap Yudhiawan kepada wartawan.

Kombes Yudhiawan, diketahui pernah jadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sembilan tahun itu mengaku pemeriksaan kasus pohon ketapang akan digelar awal 2018.

"Awal tahun 2018 ini kita sudah lakukan pemeriksaan secara marathon, tepatnya 2 Januari. Saya yang tanda tangani surat pemanggilannya," jelas Yudhiawan.

Dilaporkan ke KPK

Proyek pengadaan bibit pohon ketapang program Pemerintah Kota Makassar resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) telah menyerahkan surat laporan beserta bukti bukti seputar proyek yang indikasi ada perbuatan melawan hukum mengarah ketindak pidana korupsi.

"Tadi Senin (25/09/2017) kami sudah masukan sejumlah sejumlah dokumen atau berkas yang berkaitan dengan proyek itu dan diterima langsung oleh pihak KPK," kata Ketua Umum KP GRD, Andi Etus Mattumi kepada Tribun, Senin (25/9/2017).

Berkas yang diserahkan berupa masalah pagu anggara dan harga harga bibit pohon Ketapang yang ditenggarai ada unsur penyimpangan yang mengarah ke tindak pidana korupsi.

"Intinya ada sekitar 50 lembar berkas bukti laporan kami yang diserahkan ke KPK," tegasnya.

Ia mengaku proyek itu diakui ada indikasi mark up anggaran pada kasus ini. Pasalnya diduga selisihnya Rp2,4 miliar. Harga perbatang bibit pohonnya diketahui jauh lebih murah dari harga yang diusulkan sebesar Rp1 juta/batang pohon.

Sedangkan harganya dipasaran hanya sekitar antara Rp200 ribu sampai Rp250 ribu. Pengadaan 7000 bibit pohon Ketapang oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan kota Makassa rencana ditanam di empat jalur Makassar.

Diantaranya Jl Jenderal Sudirman, Jl Mongisidi-Jl H Bau, Jl Pasar Ikan-Jl Ujung Pandang- Jl Riburane, serta Jl Ahmad Yani-Jl Masjid Raya.

Untuk tahap pertama, menghabiskan lebih dari 2.000 bibit Ketapang dan dilakukan pada Agustus lalu. Berdasarkan penganggaran tahun 2016, program penanaman tersebut dilakukan di 12 jalur dengan empat kali tahapan.

Memasuki akhir September ini, penanaman pohon yang nantinya diperuntukan untuk membuat kota Makassar semakin asri tersebut menyisakan tiga tahapan yang belum terealisasi.

Jumlah pengadaan pohon yang direncanakan 7 ribu pohon juga dinilai tidak sesuai dengan progres dilapangan. Mereka menemukan yang terlaksana hanya 5.369 pohon.

"Kami berharap penyidik KPK segera menindaklanjuti laporan ini dan segera memanggil pejabat pejabat Pemkot yang diduga terlibat," ujarnya.

Menurut Andi Entus pihak KPK memberikan batas waktu selama 30 hari untuk mempelajari dokumen dan berkas laporan yang berkait dengan laporan mereka.

Sumber: http://makassar.tribunnews.com/2017/12/29/bakal-diperiksa-tim-tipikor-polda-sulsel-danny-pomanto-bila-perlu-disiarkan-langsung-saja

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.