Sertifikat Karebosi Sukses Dikantongi, Pemkot Sasar Alas Hak Lorong Wisata dan Pulau



TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berhasil mengentongi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Karebosi. 

Sertifikat diserahkan Kepala Kantor Wilayah BPN Makassar Muh Syukur kepada Wali Kota Makassar Danny Pomanto di kediamannya, Jl Amirullah, Kamis (21/12/2023). 

Kepala dinas pertanahan, kepala Bappeda, kepala dinas tata ruang, hingga kepala dinas pariwisata turut hadir dalam penyerahan sertifikat ini. 

Danny pun memamerkan sertifikat tersebut kepada awak media, katanya ini salah satu pencapaian yang luar biasa setelah 44 tahun lebih tak memiliki alas hak. 

Usai mengantongi sertifikat, Pemkot Makassar selanjutnya akan merevisi seluruh kerjasama lahan di Karebosi. 

Utamanya dengan pengelola Karebosi Link, PT Tosan Permai Lestari. 

Seharusnya, seluruh perjanjian kerja sama menguntungkan Pemkot Makassar sebagai pemilik aset. 

"Ke depan kita akan revisi kerja sama kita dengan PT Tosan. Ini kan juga konsen dari BPK," jelasnya.

Setelah Karebosi, masih banyak aset-aset Pemkot yang perlu diselamatkan. 

Kata Danny Pomanto, tahun 2024 mendatang, Pemkot bekerjasama dengan BPN untuk mensertifikatkan 5 ribu lorong wisata. 

Selain itu, aset pemerintah berupa pulau-pulau juga patut jadi perhatian. 

Karenanya, untuk menghindari adanya klaim mafia, Pemkot Makassar akan  menerbitkan sertifikat di wilayah kepulauan.  

"Pertama lorong wisata, kedua pulau-pulau. Pulau juga terancam bisa dikuasai orang," jelasnya. 

Klaim tanah oleh oknum yang mengatasnamakan ahli waris marak terjadi, itu tidak menutup kemungkinan juga terjadi di wilayah kepulauan. 


Sumber :https://makassar.tribunnews.com/2023/12/21/sertifikat-karebosi-sukses-dikantongi-pemkot-sasar-alas-hak-lorong-wisata-dan-pulau


Akses : Kamis, 21 Desember 2023 21:01 WIB


Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.