Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Kukuh Pertahankan SD Pajjaiang Biringkanaya

 



TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan memperjuangkan aset di SD Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

SD Pajjaiang diketahui disegel oleh ahli waris dari Hj Badjida Bin Koi.

Penyegelan dilakukan pada Rabu (20/12/2023) kemarin. 

Dari foto diterima Tribun, tampak sejumlah siswa dan guru tertahan di depan gerbang sekolah yang ditutup.

Di pagar sekolah itu, terpasang spanduk bertuliskan, "Tanah ini Milik Ahli Waris H Badjida Bin Koi.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Daniati mengatakan, Pemkot Makassar tetap kukuh mempertahankan aset itu. 

SD Pajjaiang memang sudah tiga kali dimenangkan oleh ahli waris, akan tetapi pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut. 

"SD Pajjaiang, sudah tiga tingkat Pemkot kalah, tapi kami temukan bukti baru kalau si penggugat yang memilik tanah berdasarkan rincik, salah batas," ucap Daniati di salah satu kafe di Jl Lanto Dg Pasewang, Kamis (21/12/2023). 

"Besar kemungkin Pemkot akan melalui PK," sambungnya. 

Menurutnya, ahli waris tak bisa melakukan penyegelan mengingat perkara ini belum inkrah. 

Pemkot Makassar masih melakukan upaya hukum meski penggugat sudah tiga kali menang. 

"Karena mungkin keluarga ahli waris tidak mengetahui kalau masih ada upaya hukum dan belum inkrah. Penggugat dan tergugat tidak bisa mengeksekusi (penyegelan)," tegasnya. 

Terkait penyegelan ini, pihaknya melakukan mediasi bersama ahli waris, difasilitasi oleh aparat kepolisian. 

Setelah mediasi, ia memastikan proses dan kegiatan belajar mengajar di sekolah kembali normal. 

Perkara SD Pajjaiang ditangani lewat dia metode, litigasi (pengadilan) dan non litigasi (penyelesaian sengketa alternatif atau diluar pengadilan).

"Kemarin, dengan suasana kekeluargaan sepakat, keluarga ahli waris akan mencabut kembali spanduknya. Proses belajar mengajar bisa dilaksanakan kembali," tutupnya. 

Di sisi lain, Daniati mengakui, banyak sekolah di Makassar yang tak memiliki alas hak. 

Dokumen-dokumennya pun banyak yang tak ditemukan sehingga menyulitkan untuk mengurus sertifikatnya. (*) 



Sumber :https://makassar.tribunnews.com/2023/12/21/disegel-ahli-waris-pemkot-makassar-kukuh-pertahankan-sd-pajjaiang-biringkanaya?page=2


Akses : Kamis, 21 Desember 2023 16:47 WIB


Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.