Perpanjang PPKM Level 4, Pemkot Makassar Buka Tempat Ibadah Sesuai Aturan yang Berlaku

 

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Berdasarkan aturan dan instruksi Menteri dalam Negeri No 31 Tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali, Pemerintah Kota Makassar resmi memperpanjang PPKM level 4, Selasa (10/8/2021).

Melalui postingan Instagramnya, Moh. Ramdhan Pomanto selaku Wali Kota Makassar mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 ini melalui surat edaran.


“Maka hari ini Pemerintah Kota Makassar melakukan perpanjangan PPKM mulai 10 Agustus 2021 s.d 23 Agustus 2021 melalui Surat Edaran Wali Kota Makassar No 443.01/400/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021,” tulisnya.

Danny juga mengatakan ada hal yang berbeda dari pelaksanaan PPKM ini, yaitu tempat ibadah dibolehkan untuk dibuka asal memenuhi dan mengikuti aturan yang ada.

“Ada yang berbeda di PPKM kali ini yaitu tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 30 (tiga puluh) orang. Namun, lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” lanjutnya.

Dia juga berharap agar masyarakat mampu mengerti dan menjalankan PPKM ini dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Saya berharap partisipasi dari semua elemen masyarakat untuk menjalankan PPKM ini dengan protokol kesehatan ketat agar memberikan hasil terbaik bagi kita semua dan menekan laju penyebaran Covid-19,” tutup Danny. (Ainun Muhammad)

Sumber:https://suaracelebes.com/10/08/2021/perpanjang-ppkm-level-4-pemkot-makassar-buka-tempat-ibadah-sesuai-aturan-yang-berlaku/

Akses: 10 Agustus 2021

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.