Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar menerapkan sejumlah pembatasan, termasuk di rumah-rumah ibadah, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Wakil Ketua MUI Makassar KH Abdul Mutthalib Abdullah mengatakan untuk sementara proses peribadatan di rumah ibadah ditangguhkan sementara, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto. "Bukan berarti dilarang, tapi kita tangguhkan sementara, sambil kita tunggu kebijakan pemerintah selanjutnya, tujuan pemerintah bagaimana kesehatan, keselamatan, dan keamanan kita semua," ungkap Mutthalib, usai melakukan pertemuan di kediaman Wali Kota Makassar, Rabu (7/7/2021).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar menerapkan sejumlah pembatasan, termasuk di rumah-rumah ibadah, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Wakil Ketua MUI Makassar KH Abdul Mutthalib Abdullah mengatakan untuk sementara proses peribadatan di rumah ibadah ditangguhkan sementara, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto. "Bukan berarti dilarang, tapi kita tangguhkan sementara, sambil kita tunggu kebijakan pemerintah selanjutnya, tujuan pemerintah bagaimana kesehatan, keselamatan, dan keamanan kita semua," ungkap Mutthalib, usai melakukan pertemuan di kediaman Wali Kota Makassar, Rabu (7/7/2021).
Post a Comment