Rudianto Lallo: Program Makassar Recovery dari Danny Pomanto Brilian

 

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo memberikan apresiasi terhadap sejumlah program yang digagas Wali Kota Makassar Danny Pomanto terkait dengan penanganan Covid-19 dan rencana pemulihan ekonomi.

“Program Makassar Recovery yang digagas oleh Pak Wali (Danny Pomanto) brilian. Sejalan dengan gagasan pemerintah pusat,” ujar Rudianto Lallo, Selasa (15/6/2021).

Hal itu diungkapkan RL – sapaan akrab Rudianto Lallo – pasca rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koodinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual yang membahas evaluasi penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di 34 provinsi di Indonesia.

Selain Rudianto Lallo, turut hadir dalam rakor ini Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, Kajari Makassar Andi Sundari, Dandim1408/BS Makassar Kolonel Kav Dwi Irbaya.

Menurut RL, kedepannya sejumlah program yang akan dihidupkan oleh Wali Kota Danny Pomanto terkait dengan penanganan Covid-19 adalah mengaktifkan kembali posko Covid di tingkat kelurahan.

“Langkah untuk mengaktifkan kembali posko Covid di kelurahan-kelurahan sangat strategis di tengah terjadinya lonjakan kasus Covid di sejumlah daerah,” urai RL yang dikenal dengan taqline Anak Rakyat.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Danny Pomanto menyebutkan, pemerintah kota Makassar mendukung penerapan PPKM dari pemerintah pusat, apalagi saat ini pihaknya telah menjalankan program Makassar Recover di mana dalamnya ada Satgas Raika, Detektor dan Covid Hunter.

“Ini ikhtiar kita mengantisipasi  penyebaran Covid 19 dan memonitoring laju Covid 19,” terang Danny.  (**)

Sumber:ujungjari.com/2021/06/15/rudianto-lallo-program-makassar-recovery-dari-danny-pomanto-brilian/

Akses 15 Juni 2021

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.