Sah, KPU Umumkan Danny-Fatma Menang Pilkada Makassar


MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan pasangan nomor urut satu, M Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) sebagai pemenang Pilkada Makassar 2020. Ini berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara.


Sesuai hasil akhir rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Makassar pada 15 kecamatan, ADAMA' (akronim Danny-Fatma) menang serta berhasil unggul secara signifikan di 14 kecamatan. Total perolehan sebanyak 218.908 ribu suara dengan presentase 41,3 persen.


"Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar dengan ini dinyatakan disahkan," ucap Faridl Wajdi, Ketua KPU Makassar, saat rapat pleno pengumuman hasil, Selasa (15/12/2020) malam.


Perolehan suara urutan kedua ditempati pasangan nomor urut dua, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman) yang meraih 184.094 ribu suara dengan persentase 34,7 persen. Pasangan ini hanya unggul di satu kecamatan.


Di posisi ketiga, pasangan nomor urut tiga, Syamsu Rizal MI-Fadli Ananda (Dilan), memperoleh suara 100.869 ribu suara dengan presentase 19,0 persen.


Sedangkan perolehan suara pasangan nomor urut empat, Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH (Imun) sebanyak 25.817 ribu, dengan presentase 4,9 persen.


Jumlah suara sah hasil rekapitulasi sebanyak 529.668 ribu suara, lalu suara tidak sah 7.897 suara. Suara pemiliih laki-laki sebanyak 233.881 ribu, pemilih perempuan 283.812 ribu. Total suara sah dan tidak sah tercatat 537.585 suara.


Pengumuman hasil rekapitulasi dihadiri Komisioner KPU Makassar, Bawaslu Kota Makassar, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), serta empat saksi pasangan calon. 


Pengumuman perolehan suara ini juga ditandai penandatangan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Makassar untuk selanjutnya dilaporkan ke KPU Sulsel dan KPU RI. (*)

Berikan Komentarmu

Previous Post Next Post

*Artikel berita yang diposting oleh Skuadron Team EKSPEDISI DP ini adalah rilis berita yang dapat diposting ulang, atau dikutip sebagian atau keseluruhan.


**Untuk pertanggung-jawaban etika jurnalisme, setiap media yang memposting atau mengutip sebagian atau keseluruhan, dapat melakukan pendalaman dan pengembangan berita lebih lanjut, yang bukan merupakan bagian dari tanggung-jawab sebagaimana yang ada dalam artikel ini.